JAKARTA, jurnalpapua.id – Penumpang pesawat tujuan Jawa-Bali tidak lagi diwajibkan untuk melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) sebagai syarat perjalanan. Pasalnya, persyaratan tersebut kini sudah dihapus oleh pemerintah.
“Untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Senin (1/11), seperti dilansir dari Katadata.co.id.
Dengan demikian, syarat perjalanan udara di wilayah Jawa-Bali serupa dengan kebijakan penerbangan di luar Jawa-Bali. Hal ini sesuai dengan usulan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Sebelumnya, kebijakan tes PCR untuk penumpang pesawat terbang menuai kritik.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PDI Perjuangan Mufti Anam menganggap kebijakan ini kurang tepat lantaran tak semua daerah punya fasilitas tes mumpuni.
Selain itu PCR merupakan tes diagnosis untuk mengetahui kasus positif Covid-19. Oleh sebab itu Mufti berharap pemerintah bisa memberikan solusi yang lebih memudahkan masyarakat.
“PCR mestinya opsional karena untuk screening cukup cek vaksin dan tes antigen,” katanya.
Jika harus mengandalkan PCR, anggota Komisi VI ini menyarankan pemerintah menugaskan BUMN memperluas jangkauan layanan hingga daerah. Hal ini agar masyarakat bisa mendapatkan hasil tes dengan cepat.
“Bahkan kalau memang PCR jadi syarat, harusnya harga bisa turun,” ujarnya.
Tirta juga mengatakan kebijakan ini aneh lantaran hanya menyasar penumpang pesawat saja. “Padahal sudah beberapa sumber ilmiah menekankan penularan di pesawat itu paling rendah,” kata Tirta dalam akun Twitternya, Jumat (22/10).
Penolakan terhadap syarat tes PCR)bagi pelaku perjalanan pesawat udara juga datang dari Relawan Jokowi Mania (JoMan) menggugat aturan terkait persyaratan tes tersebut.
Ketua Umum JoMan Immanuel Ebenezer mengatakan, pihaknya menggugat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 36, 47, dan 53 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Selasa (26/10) pukul 10.00 WIB.
“Semua Inmendagri itu melanggar Undang-Undang Dasar 1945 Ayat 23 Pasal A dan itu berbahaya sekali karena berkaitan pemaksaaan,” kata pria yang disapa Noel saat dihubungi Katadata.co.id, Senin (26/10).
Pada aturan sebelumnya, untuk penerbangan antar bandara di Jawa dan Bali, penumpang diwajibkan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. JP03