Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 65,8 Miliar Disita Bea Cukai Batam

0
253
BC Batam mengamankan 63,44 juta batang rokok ilegal dan 553,1 liter miras ilegal, dengan total nilai barang Rp65,8 miliar dan berpotensi merugikan negara hingga Rp42,15 miliar.(HUMAS KPU BC TIPE B BATAM)
Spread the love

BATAM, jurnalpapua.idKantor Pelayanan Utama Bea Cukai (BC) Tipe B Batam melakukan rangkaian operasi menekan peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal di beberapa lokasi di Kepulauan Riau (Kepri).

Dari kegiatan itu, Bea Cukai Batam menyita 63,44 juta batang rokok ilegal dan 553,1 liter minuman berlakohol ilegal. Total nilai barang yang disita itu mencapai Rp 65,8 miliar dengan potensi kerugian negara hingga Rp 42,15 miliar.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo mengatakan, peredaran rokok dan miras ilegal bisa menyababkan persaingan tidak sehat di pasaran.

“Oleh karena itu, pemerintah hadir dan berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok dan miras ilegal,” kata Ambang, dilansir dari Kompas.com, Selasa (19/10/2021).

Ia mengatakan, kegiatan itu selaras dengan program “Gempur Rokok Ilegal” yang diinisiasi oleh Kantor Pusat Dirjen Bea Cukai untuk memberantas rokok ilegal secara serentak dan terpadu di Indonesia.

Bea Cukai Batam menindaklanjuti dengan melaksanakan berbagai strategi dan operasi, seperti operasi pasar pada 16 Agustus hingga 9 Oktober 2021.

“Selama periode opcuk, Bea Cukai Batam berhasil melaksanakan penindakan pada 20 tempat berbeda, seperti di wilayah Sekupang, Batam Center, Punggur dan Bengkong,” jelas Ambang.

Dari 20 tempat tersebut, BC Batam menyita berbagai merek rokok ilegal sebanyak 64.331.764 batang dan miras ilegal sebanyak 553,1 liter, dengan nilai barang Rp 65.801.581.948 dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebanyak Rp 42.154.436.846.

Kegiatan operasi cukai tersebut dilaksanakan sebagai wujud nyata menekan peredaran rokok ilegal yang dapat mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal. Selain itu, peredaran rokok ilegal dapat berimbas pada kesejahteraan masyarakat, karena peredaran rokok ilegal mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau.

Hal itu pada akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tiap daerah penghasil tembakau.

“Di sisi lain, DBHCHT sangat berperan penting dalam pembiayaan kesehatan, penegakan hukum dan kesejahteraan petani maupun pekerja di sektor Industri Hasil Tembakau,” kata Ambang. JP03

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here