Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada, Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni Tertibkan Penjual Miras Tanpa Izin

0
70
Penjualan minuman keras tanpa izin di Teluk Bintuni, ditertibkan oleh Satresnarkoba Polres untuk menjaga situasi kamtibmas jelang Pilkada 2024, Rabu (28/9/2024).
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua – Menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif menjelang Pilkada, Satuan Resnarkoba Polres Teluk Bintuni menerbitkan penjual minuman keras tanpa izin, Rabu (28/8/2024).

Dalam penertiban tersebut, polisi menyita dari sejumlah kios minuman keras illegal sebagai barang bukti, dengan membuat Surat Tanda Terima Penyitaan (STTP).

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Dr H. Choiruddin Wachid, S.I.K., M.M., M.H., M.Si mengatakan kegiatan ini dilaksanakan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif saat pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni tahun 2024.

“Kami ingin pelaksanaan pilkada 2024 di Kabupaten Teluk Bintuni berjalan aman dan tertib tanpa miras,” kata Kapolres.

Sedangkan untuk miras yang memiliki ijin resmi, polisi masih berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah untuk membuat suatu regulasi atau Instruksi Bupati untuk menertibkan peradaran miras saat pilkada 2024.

Secara terpisah, Kasatreskoba Iptu Tri Sukma Adimasworo, S.Tr.K., S.I.K menjelaskan, kegiatan penertiban yang dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba bersama Tim Opsnal ini diamankan miras Ilegal berbagai merk.

Adapun miras yang dijual tanpa izin tersebut antara lain Bir sebanyak 15 botol, Bir kaleng hitam sebanyak 9 kaleng, Vodka sebanyak 12 botol, Anggur Hijau sebanyak 5 botol, Anggur Merah sebanyak 3 botol, bir bintang kaleng jumbo sebanyak 13 kaleng dan bir bintang botol sebanyak 12 botol.

Kasatresnarkoba menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat, menjual dan mengkonsumsi miras saat Pilkada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

“Apabila kami masih mendapatkan penjualan miras baik itu miras Ilegal tanpa ijin maupun minuman keras lokal, kami akan tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandas Kasatresnarkoba. JP01

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here