Gelar Tikar Adat di Mbima Wiri, Gubernur Mandacan Terima Dokumen Pemekaran Kokas

0
313
Spread the love

FAKFAK, jurnalpapua.id – Dokumen administratif yang menjadi syarat pemekaran Distrik Kokas sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten, secara resmi diterima Gubernur Provinsi Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan pada Senin, (14/9/2021).

Penyerahan dokumen yang dikemas dalam prosesi Gelar Tikar Adat itu, dilakukan H. Musa N.P Heremba, Raja Petuanan Wertuar,
salah satu raja Kabupaten Fakfak di Mbima Wiri (rumah adat Fakfak) di lapangan sepakbola Kelurahan Kokas Distrik Kokas, Kabupaten Fakfak.

Selain menerima dokumen administratif, Gubernur Mandacan yang juga Kepala Suku Besar Arfak ini, mendapatkan lopa-lopa, sebuah noken berisi pesan-pesan dari masyarakat adat.

Gubernur Papua Barat menerima lopa-lopa dari raja Petuanan Pikpik Sekar. Foto: Tantowi/JP

Lopa-lopa diserahkan oleh Arif Rumagesan (Raja Petuanan Pikpik Sekar). Kedua raja ini mewakili lima petuanan (wilayah adat) yang ada di daratan Fakfak. Prosesi ini juga disaksikan Abdul Gani Isak Bauw (Raja Petuanan Rumbati).

“Kami berharap kepada Pak Gubernur proses pemekaran ini bisa secepatnya terealisasi. Ini adalah harapan masyarakat Kokas, daerah ini adalah wilayah tua yang banyak peninggalan sejarah,” kata Untung Tamsil, Bupati Kabupaten Fakfak didampingi Wakil Bupati, Yohana Dina Hindom.

Pernyataan itu juga dibenarkan Yohana D. Hindom, dengan menyebut, sebagai distrik tertua di Kabupaten Fakfak, Distrik Kokas telah melahirkan banyak distrik lain hasil dari pemekaran.

“Secara pribadi saya mewakili perempuan adat Fakfak, selama ini kami lihat, kabupaten ini yang tertua di Papua. Saudara lain sudah mekar jadi provinsi, kami masih biasa-biasa saja. Kami juga mau kalau Fakfak menjadi provinsi sendiri,” kata Yohana.

Abdullah Baraweri, Ketua Tim Pemekaran DOB Kokas menambahkan, proses persiapan untuk menjadikan Distrik Kokas berubah status sebagai kabupaten, sudah berjalan sejak 20 tahun silam. Tapi karena ada kebijakan moratorium pemekaran, proses itu akhirnya terhenti hingga disahkannya UU Otonomi Khusus Jilid 2 yang membuka peluang dilaksanakannya pemekaran atau pembukaan DOB.

Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan M.Si juga menyatakan hal sama. Proses pembahasan pemekaran Kokas pada tahun 2014 di DPR RI, sempat mengundang dirinya yang berkapasitas sebagai Kepala Suku Besar Arfak. Saat itu, ada 9 DOB di Papua Barat yang diusulkan.

“Tapi pembahasan itu akhirnya terhenti ketika ada moratorium. Saat ini sudah ada peluang lagi dengan disahkannya UU Otsus jilid 2, didalamnya masuk agenda pemekaran, baik provinsi maupun kabupaten dan kota. Ini kesempatan kita untuk berjuang bersama mewujudkan aspirasi masyarakat ini,” kata Gubernur Mandacan. JP01

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here