JAKARTA, jurnalpapua.id – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan menurunkan kembali batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen.
Di Pulau Jawa dan Bali, harga tes antigen tertinggi menjadi Rp 99 ribu, dan untuk luar Jawa-Bali Rp 109 ribu. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2021.
Dirjen Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir, mengatakan penetapan batas tarif rapid test ini berdasarkan harga yang terdapat di dalam e-catalog.
“Penetapan biaya rapid test antigen ini melalui pembahasan bersama antara Kementerian Kesehatan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), berdasarkan hasil evaluasi perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan rapid test antigen,” kata dia dalam konferensi pers pada Rabu (1/9/2021), seperti dilansir dari Tempo.co.
Abdul juga menjelaskan komponen-komponen yang dievaluasi dalam menentukan batas tarif rapid test antigen terdiri dari jasa pelayanan atau SDM seperti dokter spesialis Patologi, tenaga kesehatan baik yang melakukan pengambilan swab, pengolahan, maupun tenaga yang membuat surat keterangan, barang habis pakai seperti reagen, coverall, dan biaya administrasi (overhead).
Sementara itu, Deputi Pengawasan Bidang Keamanan dan Pertahanan BPKP Faisal, menjelaskan perhitungan ini didasarkan adanya penurunan harga pasar terhadap bahan yang digunakan dalam pemeriksaan rapid test antigen.
“Khususnya harga rapid antigen, dan barang habis pakai seperti APD, ini kita perhatikan harga pasarnya dan sesuaikan dengan e-catalog,” jelas Faisal. JP03