SORONG, jurnalpapua – Mantan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Teluk Bintuni, Derek Asmuruf alias Decky Asmuruf (DA), akhirnya dijebloskan ke penjara sejak Kamis (12/12/2024).
DA diekseskusi Tim Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, pasca keluarnya Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan Plt Asisten III Setda Teluk Bintuni terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Asrama Mahasiswa Teluk Bintuni di kota studi Sorong.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun, kepada wartawan menyampaikan, eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5895 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 26 September 2024.
“Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Makrun.
Dalam putusan tersebut, Derek Asmuruf dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, terpidana akan menjalani hukuman tambahan berupa pidana kurungan selama 2 bulan.
Berita Terkait : Didakwa Terlibat Korupsi, Mantan Plt Kepala BKPP Teluk Bintuni Dijatuhi Pidana Penjara 4 Tahun
Eksekusi terhadap DA berlangsung lancar. Pada Kamis (12/12/2024) sekira pukul 15.10 WIT, tim jaksa eksekutor Kejari Sorong bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, menjemput DA di rumahnya untuk diserahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bintuni.
Kasus korupsi ini bermula dari penyelidikan dugaan penyalahgunaan anggaran proyek pembangunan Asrama Mahasiswa Bintuni yang seharusnya bermanfaat bagi para mahasiswa. Sumber dana pembangunan asrama ini berasal dari APBD Teluk Bintuni tahun anggaran 2012-2015.
Keberhasilan eksekusi ini kata Makrun, menunjukkan komitmen jaksa dalam memberantas tindak pidana korupsi hingga ke tingkat pelaksanaan putusan. Langkah hukum ini diambil untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi sekaligus mencegah tindakan serupa di masa mendatang.
“Kami memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan hukum demi menjaga keadilan dan integritas hukum,”tukasnya. JP04