Sebelum Serang Posramil Kisor, KST Ini Rapat di Markas KNPB yang Hanya Berjarak 300 Meter

0
368
Dua dari belasan pelaku penyerangan Posramil Kisor berhasil ditangkat aparat kepolisian. Foto: Kompas.com/JP
Spread the love

SORONG, jurnalpapua.id – Dua orang dari belasan pelaku penyerangan Pos Ramil Kisor Distrik Aifat Selatan Kabupaten Maybrat yang mengakibatkan empat prajurit TNI AD gugur, telah ditangkap aparat kepolisian.

Kapolres Sorong, AKBP Choiruddin Wachid menjelaskan, Polres Sorong Selatan, Papua Barat, masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap dua terduga pelaku penyerangan Pos Komando Rayon Militer (Koramil) Kisor, Minggu (5/9/2021).

Selain itu, polisi juga memeriksa seorang saksi kunci dalam peristiwa serangan yang menyebabkan empat prajurit TNI Angkatan Darat gugur.

Dikutip dari Kompas.com, kedua terduga pelaku ditangkap saat aparat kepolisian sedang melakukan penyelidikan di Posramil Kisor.

Menurut Kapolres, dari pemeriksaan awal, satu terduga pelaku berinisial M mengakui sempat mengikuti rapat di Markas Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Kisor, yang berjarak 300 meter dari Posramil Kisor. Rapat itu pada Kamis (2/9/2021), sekitar pukul 01.00 WIT, atau sebelum terjadi penyerangan.

“Setelah mengikuti rapat, M diperintahkan pimpinanya untuk melakukan pemantauan ke Posramil Kisor. Sampai di Pos tersebut, M melihat bahwa pos tersebut dalam keadaan kosong, dalam arti tidak dalam keadaan siaga,” ujar Choiruddin kepada wartawan, Minggu.

Kemudian, pada pukul 03.00 WIT, sebanyak 13 orang dibagi menjadi 4 tim. Masing-masing ada yang melakukan pemantauan dari sisi depan dan sisi belakang, dan ada yang memasuki Pos Koramil tersebut.  

Menurut Choiruddin, M dan seorang terduga pelaku yang kini berhasil ditangkap, sebelumnya tergabung dalam 4 tim tersebut. “M mendapat tugas di bilik kedua, ada tiga orang termasuk M. Setelah melakukan aksi pembacokan, M keluar dan memantau situasi dan terjadi pembantaian,” ujar Choiruddin Wachid.

Kedua terduga pelaku disangka melanggar Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dan Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 ayat 1 KUHP. Saat ini, aparat gabungan TNI dan Polri masih terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

Bahkan, posko KNPB Wilayah Kampung Kisor yang dijadikan tempat rapat oleh kelompok separatis teroris (KST) saat penyerangan itu sudah dikuasai oleh aparat TNI dan Polri. JP03

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here