GoPay Dukung Pemberantasan Judi Online Lewat Teknologi dan Edukasi

0
102
Spread the love

JAKARTA, jurnalpapua Pemberantasan judi online menjadi perhatian serius pemerintah, regulator dan masyarakat luas. Sebagai penyedia layanan finansial digital terdepan di Indonesia, GoPay turut mengambil bagian dalam memberantas judi online melalui teknologi dan edukasi.

Budi Gandasoebrata, Head of Regulatory and Public Affairs GoTo Financial mengatakan, “Pemberantasan judi online menjadi upaya dan tanggung jawab kita bersama. Sebagai perusahaan karya anak bangsa, GoPay berkontribusi secara aktif dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman dan terpercaya di Indonesia.”

“Guna mencegah judi online, GoPay menjalankan prosedur operasional secara ketat termasuk melakukan pengecekan pada setiap tahapan aktivitas yang dilakukan oleh pengguna,” ujar Budi.

Teknologi yang diterapkan GoPay dalam memberantas judi online meliputi:

Pertama, proses Know Your Customer (KYC) termasuk verifikasi muka (facial recognition) yang wajib dilakukan pengguna saat upgrade ke GoPay Plus. Hal ini dilakukan untuk mencegah pencurian identitas dan penyalahgunaan akun.

Kedua, GoPay memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence untuk memantau setiap pergerakan uang dan mendeteksi transaksi atau transfer yang mencurigakan, baik di akun GoPay maupun GoPay Plus. Hal ini dilakukan secara real time dan terotomasi sehingga mampu mendeteksi aktivitas transaksi yang mencurigakan secara cepat dan akurat. Lebih lanjut, maraknya aktivitas judi online salah satunya dilatarbelakangi oleh literasi keuangan masyarakat di Indonesia yang masih rendah. Maka dari itu, GoPay juga memberikan edukasi kepada konsumen terkait bahaya judi online.

Budi menambahkan, “Untuk menunjukkan dampak buruk nyata dari aktivitas judi online, GoPay meluncurkan gerakan di media sosial yang mengajak publik untuk selalu waspada dan turut berbagi pengalaman atas dampak buruk judi online kepada diri sendiri dan orang-orang terdekat.”

GoPay juga bekerja sama dengan otoritas lintas sektor, termasuk Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna memastikan unsur-unsur kepatuhan terlaksana serta melakukan pelaporan kepada regulator secara reguler jika terindikasi adanya tindakan ilegal. (JP02)

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here