TEMAJUK, jurnalpapua – Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi berhasil digagalkan oleh Satuan Tugas (Satgas) TNI dari Batalyon Kavaleri 12/BC Pos Satgas Pamtas Gabma Temajuk pada Sabtu, 13 Juli 2024. Penangkapan ini merupakan hasil operasi ambush dan patroli yang dilakukan setelah menerima informasi pada 11 Juli 2024 mengenai rencana penyelundupan narkoba di wilayah Temajuk.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Komandan Komando Pelaksana Operasi Korem 121/Abw memerintahkan tim untuk melakukan operasi ambush dan patroli di jalan-jalan tikus yang diduga kuat sebagai jalur penyelundupan. Pada 12 Juli 2024, tim patroli melakukan pengintaian dan pengecekan di sepanjang jalan JIPP dari patok 78 hingga 96.
Pada 13 Juli 2024 pukul 03.10 WIB, upaya penyelundupan berhasil digagalkan meski para pelaku melarikan diri ke arah Malaysia. Dalam operasi tersebut, Satgas Pamtas Gabma Temajuk Yonkav 12/BC berhasil mengamankan barang bukti berupa 34 paket sabu-sabu seberat 35,9 kg, 7 paket yang berisi 35.000 butir ekstasi, 3 paket berisi 15.000 butir ekstasi cap Kaki Anjing, dan 4 paket berisi 20.000 butir ekstasi cap Roll Royce.
“Keberhasilan ini menunjukkan betapa pentingnya kerjasama dan koordinasi antara TNI dan masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan. Kami akan terus meningkatkan upaya untuk memberantas penyelundupan narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ungkap Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi.
Keberhasilan operasi ini merupakan hasil dari kerja keras dan koordinasi yang baik antara TNI dan masyarakat setempat, serta komitmen kuat TNI dalam memberantas penyelundupan narkoba di wilayah perbatasan. Kepala Bidang Penerangan Umum Pusat Penerangan TNI, Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi, menyatakan apresiasinya terhadap kerja tim yang telah berusaha maksimal untuk menjaga keamanan dan mencegah masuknya narkoba ke wilayah Indonesia.(JP02)