Satreskrim Polres Teluk Bintuni Akan Proses Hukum Pelaku Perusakan Kantor Kepegawaian

0
210
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua – Satuan Reskrim Polres Teluk Bintuni, Polda Papua Barat akan memproses hukum pelaku pengrusakan kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Teluk Bintuni pada Rabu (19/6/2024).

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP DR. Choiruddin Wachid melalui Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun menegaskan, tidak ada ruang bagi siapapun untuk melakukan tindakan anarkis di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni.

“Kalau mau aksi, menyampaikan aspirasi kami persilakan. Tapi jangan melakukan tindakan anarkis, dengan merusak fasilitas umum ataupun aset negara,” kata Tomi Marbun.

Tindakan pengrusakan kantor BKPP Teluk Bintuni, dilakukan oleh sekelompok orang saat mereka melakukan aksi di kantor tersebut. Dari video yang beredar di media sosial, terlihat beberapa peserta aksi yang melempar kaca kantor BKPP dengan batu.

Dalam aksi itu, mereka menuntut agar diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Disampaikan Kasat Reskrim, jika masyarakat ingin menyampaikan aspirasi, silakan dilakukan dengan cara yang baik, berdialog dengan pihak-pihak yang terkait.

“Tapi kalau sudah berbuat anarkis, akan berhadapan dengan penrgak hukum. Makanya, kami himbau kepada semua masyarakat, mari kita sama-sama menjaga ketertiban Teluk Bintuni,” tukas Kasat Reskrim. JP01

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here