Tidak Penuhi Panggilan Jaksa, Ganem Seknun Alasan Ikuti Ujian Magister Hukum di Sorong

0
201
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua – Ganem Seknun, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, mengajukan permohonan kepada jaksa penyidik Kejaksaan Teluk Bintuni, terkait surat panggilan yang ditujukan kepada dirinya.

Baca juga : Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU, Jaksa Layangkan Panggilan Ketiga ke Ganem Seknun

Melalui surat tertanggal 15 Mei 2024 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Ganem Seknun mengaku, pada hari Jumat (17/5/2024) masih menyelesaikan tugas akhir kuliah pasca sarjana (S2) di Kampus Universitas Muhammadiyah Sorong (Unamin).

“Untuk itu saya sampaikan permohonan maaf, bahwa saya belum bisa menghadiri panggilan dimaksud,” tulis Ganem.

Ditambahkan, selesainya urusan tugas akhir kuliah S2-nya di Sorong, pada 21 Mei 2024, sebagaimana surat dari Unamin nomor 181.II/3/AU/III.2/MLM/2024 tentang Pelaksanaan Ujian Tesis, Ganem menyatakan akan kembali ke Bintuni dan menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri Bintuni.

Baca juga : Selain Perkara Dana Hibah KPUD, Ganem Seknun Juga Dipanggil Jaksa Terkait Perkara Dugaan Korupsi Damkar

Seperti diketahui, jaksa penyidik telah melayangkan surat panggilan ketiga kepada Ganem Seknun, agar menghadap penyidik kejaksaan untuk diminta keterangannya sebagai saksi atas perkara dugaan penyalahgunaan Dana Hibah KPUD tahun anggaran 2019-2020. Ganem diminta hadir pada Senin, 27 Mei 2024 pukul 10.00 Wit.

Namun informasi yang diterima jaksa, Ganem kembali tidak bisa hadir memenuhi panggilan itu, karena masih akan mengikuti ujian tesis yang dilaksanakan pada hari Senin, 27 Mei 2024. Jadwal ujian yang semula Selasa (21/5/2024), oleh pihak kampus dimundurkan menjadi Senin (27/5/2024). JP01

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here