DPW Partai Buruh Papua Tengah Tolak Jual Beli Suara Hasil Pemilu

0
131
DPW Partai Buruh Papua Tengah berkomitmen menolak jual beli suara hasil Pemilu 2024 dengan partai lain.
Spread the love

NABIRE, jurnalpapua –Dewan Pimpina Wilayah Partai Buruh Provinsi Papua Tengah, berkomitmen untuk mengamankan perolehan suara partai maupun suara caleg DPRD Kabupaten, Provinsi hingga DPR RI dalam Pemilu serentak pada 14 Februari 2024.

Partai dengan ciri khas warna oranye ini menyatakan menolak keras segala bentuk penawaran dari caleg atau partai lain yang meminta pengalihan suara yang sudah diperoleh Partai Buruh, baik untuk DPRD Kabupaten, Provinsi maupun DPR RI.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Buruh Exco Papua Tengah, Menase Ugedi Degei menegaskan, jika ada caleg, exco, atau saksi yang terlibat dalam praktik jual beli suara DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang diperoleh Partai Buruh, baik suara partai maupun suara caleg, maka akan dikenakan sanksi berat dan proses hukum Tindak Pidana Pemilu sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemilu, termasuk Pasal 532 dan Pasal 535.

Exco Pusat Partai Buruh telah menerima informasi dari sumber-sumber terpercaya tentang dugaan praktik jual-beli suara di beberapa daerah, dan nama-nama yang terlibat akan segera diproses.

Partai Buruh meyakini bahwa para caleg, exco, dan saksi memiliki komitmen yang tinggi untuk mengawal perolehan suara, namun mereka juga siap menerima sanksi jika terlibat dalam praktik jual-beli suara, baik sanksi disiplin partai maupun sanksi hukum.

Menase Ugedi Degei menyerukan, kepada semua kader, simpatisan, dan siapa pun yang menemukan atau memperoleh informasi terkait dugaan praktik jual-beli suara Partai Buruh, disarankan untuk segera melaporkannya kepada Exco Pusat melalui akun resmi media sosial Partai Buruh. JP05

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here