BINTUNI, jurnalpapua – Lembar disposisi Bupati yang biasanya berisi perintah ke anak buah, ternyata tidak selamanya menjadi surat sakti yang harus dipatuhi. Fakta tersebut terjadi di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.
Informasi yang diterima media ini, Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw pada 24 November 2022 lalu menerbitkan Lembar Disposisi yang ditujukan ke Kepala Dinas PUPR.
Lembar Disposisi ini keluarkan Bupati Petrus Kasihiw untuk menjawab usulan pembukaan jalan dari Kampung Sumberi ke Kampung Anakasi Distrik Wamesa. Dalam lembar ‘surat sakti’ itu, Bupati Petrus Kasihiw menuliskan catatan; Agar diprogramkan dan dipastikan lokasi aman untuk dibangun dalam Tahun Anggaran 2023. Demikian untuk diperhatikan.
“Faktanya disposisi Bupati itu tidak laku di Dinas PU. Sampai hari ini perintah Bupati agar usulan pembangunan jalan di kampung itu dianggarkan, tidak ada realisasinya. Apakah ini berarti Bupati Bintuni kalah sakti dengan Kepala Dinas PU ya,” kata Moses Koropasi, Kepala Distrik Bintuni, Minggu (29/10/2023).
Sebelumnya, Ketua Baperkam Wasari Yosep Imeri mengajukan permohonan pembangunan jalan yang menghubungkan Kampung Anakasi – Kampung Sumberi – Wasari – Simeri tembus ke jalan Trans Papua Sorong.
Dalam surat permohonan yang ditulis tangan dan ditembuskan ke Kapolda Papua Barat dan Gubernur Papua Barat ini, warga kampung Wasari tidak minta harus dibangun jalan baru, melainkan peningkatan jalan dari ruas yang pernah dibangun perusahaan kayu, PT Hendrison Iriana di lokasi tersebut.
“Maka dengan ini saya mohon agar surat permohonan dapat diterima sebagaimana mestinya,” tulis Yosep Imeri dalam suratnya yang juga ditandatangani Kepala Kampung Wasari Distrik Wamesa, Putut Hariyanto.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni, Andreas Tommy Tulak belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi media ini terkait Lembar Disposisi Bupati yang tidak terealisasi. Konfirmasi yang disampaikan melalui nomor ponselnya, tidak mendapatkan respon. JP01