Kapolri Terbitkan Aturan Tunda Proses Hukum Peserta Pemilu 2024

0
127
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat ditemui seusai upacara peringatan HUT TNI di Monumen Nasional, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Foto: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Spread the love

JAKARTA, jurnalpapua – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terkait penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Adapun aturan ini dimuat dalam dalam Surat Telegam (ST) dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho membenarkan soal ketentuan tersebut. Menurut dia, hal ini dibuat guna menjaga situasi selama pemilu berlangsung tetap kondusif. “Memang sudah ada petunjuk melalui STR tersebut bahwa dalam rangka menjaga kondusivitas untuk kegiatan pemilu ini,” kata Sandi di Jakarta Utara, Jumat (13/10/2023).

“Untuk kita tunda dulu sehingga tidak memengaruhi nantinya ada kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaannya,” ujarnya lagi.

Namun demikian, menurut Sandi, penyidik di lapangan juga akan tetap melakukan gelar perkara untuk menentukan kasus yang menyeret nama peserta Pemilu 2024 perlu dihentikan sementara atau tidak.

“Namun demikian, itu juga akan kita putuskan melalui dengan hasil gelar perkara maupun hasil dari perkembangan di lapangan nantinya,” terangnya.

Adapun salah satu perkara yang sudah menerapkan perintah Kapolri ini adalah Polda Jawa Tengah. Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Eks Ketua Partai Gerindra Semarang Joko Santoso kepada kader PDI Perjuangan atau PDI-P telah dihentikan sementara.

Seperti diketahui, pada Jumat 8 September 2023, viral di media sosial rekaman CCTV dugaan penganiyaan Joko Santoso kepada Suparjianto yang merupakan kader PDI-P di Jalan Cumi-Cumi Kampung Bandarharjo, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, untuk sementara waktu kasus dugaan penganiayaan Joko Santoso dihentikan. “Ya sementara kita hentikan,” kata Stefanus Satake saat dikonfirmasi di Mapolda Jateng pada 4 Oktober 2023.

Ia mengatakan, terkait kasus Joko Santoso, penyidik sedang berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang untuk memastikan terlapor benar terdaftar menjadi calon legislatif (caleg).

“Penyidik sedang berkoordinasi dengan KPU apakah yang bersangkutan ini terdaftar sebagai caleg. Jika tidak, kasus ini akan dilanjutkan,” ujar Stefanus Satake. JP03

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here