Berkas Perkara Dinyatakan P21, Tersangka Kayu Ilegal Segera Dilimpahkan ke Jaksa

0
201
Iptu Tomi samuel Marbun S.TrK, Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni.
Spread the love
BINTUNI, jurnalpapua – Berkas penanganan perkara dugaan kayu ilegal oleh penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Teluk Bintuni, Polda Papua Barat, dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.Dengan demikian, penanganan perkara ini akan segera dilimpahkan ke kejaksaan, bersamaan dengan tiga orang tersangkanya.“Sudah P21. Tinggal menunggu petunjuk dari Jaksa untuk pelaksanaan Tahap 2 (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti),” kata Iptu Samuel Marbun S.Tr.K, Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Kamis (12/10/2023).Penyelidikan perkara ini telah dilakukan penyidik Tipiter Satreskrim sejak 17 Agustus 2023. Hasilnya, aktivitas terlarang perdagangan kayu illegal di Kampung Dagu Distrik Meyado, Kabupaten Teluk Bintuni, berhasil diungkap.Para tersangka dalam perkara ini adalah Kev alias JKS, IZ dan CS. JKS adalah oknum pegawai negeri di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni.Kasat Reskrim Tomi Marbun menjelaskan, peran JKS dalam perkara ini adalah sebagai pemodal dalam pengolahan kayu sitaan hasil Operasi Hutan Lestari (OHL) II oleh aparat gabungan Mabes Polri pada tahun 2005.Berita Terkait: Jadi Pemodal Kayu Ilegal, Oknum Pegawai Setda Teluk Bintuni Ditangkap PolisiBerdasarkan bukti-bukti yang disita penyidik, JKS telah mengeluarkan uang sebesar Rp 100 juta lebih untuk membiayani pengolahan kayu tersebut sejak Januari 2022 hingga Agustus 2023.Sebelumnya, dalam operasi ini polisi menyita 40.679 meter kubik kayu merbau sebagai barang bukti. Status kayu ini ditetapkan sebagai kayu Non Police Line (NPL), namun sejak 2018 status itu telah dicabut oleh Kementerian LHK melalui surat Bernomor S.408/MenLHK/Sekjen/GKM.2/12/2018 tertanggal 27 Desember 2018 tentang Penghapusan Status Kayu NPL.Sisa kayu rebahan yang menjadi barang bukti itu juga terdapat di wilayah hutan Teluk Bintuni, yang belakangan diolah JKS dan teman-temannya tanpa dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat 1 huruf b juncto Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Kerusakan Hutan Junc pasal 55 ayat 1 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat dengan pasal 12 huruf e, dengan ancaman pidana 1 tahun dan paling lama 5 tahun denda 500 juta dan banyak 2,5 miliar. JP01
Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here