Modus Pengobatan Tradisional, Warga Babo Dua Kali Setubuhi Perempuan Bersuami

0
243
Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun S.Tr.K
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua – Seorang warga berinisial Rud alias RSM, harus meringkuk di sel tahanan kantor Polsek Babo, Polres Teluk Bintuni akibat aksi tercelanya menyetubuhi MD, perempuan dewasa yang masih berstatus istri orang.

Perbuatan RSM melampiaskan nafsu syahwatnya kepada MD itu berlangsung mulus setelah ia menggunakan modus pengobatan tradisional. Dari keterangannya kepada polisi, RSM menyetubuhi korbannya sebanyak dua kali di dalam hutan, saat berlangsung pengobatan.

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP DR. Choirudin Wachid melalui Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun menjelaskan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan RSM ini berlangsung pada 3 Septeber 2023.

Awalnya, MD minta bantuan pengobatan tradisional ke RSM agar terhindar dari gangguan mahluk halus. Permintaan itu disampaikan saat mereka sama-sama menjenguk ayah korban yang sedang dirawat di Puskesmas Babo sekitar Agustus 2023.

“Om bisa pele saya kah?,” pinta korban ke MD, saat mereka sedang duduk bercerita di ruang rawat Inap Puskesmas Babo.

Permintaan itu disanggupi tersangka, setelah ia pulang kerja. Permintaan pengobatan tradisional itu berlanjut pada Minggu (3/9/2023) sekira pukul 20.00 WIT, saat tersangka mendatangani MD yang sedang duduk di samping rumah bersama suaminya.

“Sa sudah ketemu, sudah bawa dia punya bungkusan ini. Jadi sa cuma kasih info saja kalo kam dua bilang kitong jalan malam ini, berarti nanti info, kalo tidak, kasih info juga,” kata tersangka saat menghampiri korban dan suaminya.

Setelah tersangka pulang mengambil tas berisi bungkusan obat, malam itu ketiganya sepakat untuk menyelesaikan pengobatan MD dari gangguan mahluk halus. Mereka berjalan menuju ke Bandara Babo. Saat dalam perjalanan, tersangka berkata kepada korban dan suaminya agar menyiapkan pinang, sirih, kapur dan rokok.

Setiba di ujung bandara Babo, tersangka minta agar suami korban menunggu, sementara dia dan korban masuk ke hutan untuk menjalani prosesi pengobatan.

Ko tinggal disini, baru kitong dua (tersangka dan korban) pergi bawa dia punya kayu tiga yang dia minta itu,” kata tersangka kepada suami korban.

Setelah keduanya masuk hutan, tersangka minta korban untuk melepas pakaiannya. Sedangkan korban melinting rokok untuk persembahan yang sebelumnya diserahkan korban.

Sebelum tersangka melancarkan aksi inti berupa persetubuhan, ia meminta korban agar memakan pucuk daun pinang hutan yang dibawanya dari rumah. Tersangka juga kembali mengambil tumbuhan yang berbunga dan mengolesnya di kedua payudara korban, sambil mengucapkan kata -kata yang tersangka sebut sebagai mantra penyembuhan kepada korban.

Tersangka kembali mengambil pucuk daun pinang warna putih dan menyerahkan kepada korban  sambil berkata “ini yang terakhir, dia punya permintaan itu dia minta air mania”.

Korban sempat bertanya permintaan apa yang dimaksud itu, dan jawaban tersangka adalah sperma.

“ Air mania itu air sperma. Harus kitong berbuat, itu sa cuma bilang saja, kalo ko mau, kalo tidak berarti tidak usah bawah kayu itu sudah karena ini terakhir ”.

Setelah itu korban tidur beralaskan jaket milik tersangka kemudian menyetubuhi korban.  Tak lama kemudian tersangka mengeluarkan cairan sperma di dalam kemaluan korban. Perbuatan ini sempat diulang dua kali, dan tersangka menyampaikan itu bagian dari proses penyembuhannya.

Setelah syahwat tersangka tersalurkan, keduanya keluar hutan dan mengajak suami korban pulang. Ketika korban dan suaminya tiba di rumah, korban sadar atas kejadian tersebut sehingga korban menceritakannya kepada suaminya tentang yang dialami oleh korban.

Kejadian tersebut laporkan ke Polsek Babo dan teregister dengan nomor : LP/B/05/IX/2023/SPKT/SEK.BABO/RES.TELUK BINTUNI/PAPUA BARAT. Tersangka sudah ditahan di Polsek Babo sejak 8 September 2023.

Kasat Reskrim Iptu Tomi Marbun menyampaikan, atas perbuatannya RSM dijerat Pasal 4 ayat 2 Huruf b jo. pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana Kekerasan Seksual . “Ancaman  hukumannya paling lama 12 tahun penjara,” kata Tomi Marbun. JP01

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here