AJI Jayapura Kecam Ancaman Pembunuhan Jurnalis hingga Pembakaran Kantor Teropongnews di Sorong

0
137
Salah seorang massa yang mendatangani kantor redaksi Teropongnews.com, merekam aksi tersebut dan mengancam akan membunuh karyawan Teropongnews jika bertemu di jalan.
Spread the love

SORONG, jurnalpapua.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jayapura yang menjadi salah satu organisasi wartawan, mengecam aksi pengancaman pembunuhan dan pembakaran kantor media Teropongnews.com di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (13/3/2023).

AJI Jayapura mengeluarkan pernyataan sikap terkait aksi ancaman tersebut, antara lain;

  • a. AJI Jayapura mengecam keras aksi ancaman pembunuhan dan pembakaran Kantor Teropongnews. Aksi dinilai sebagai perbuatan yang mencederai kebebasan pers di Tanah Papua, khususnya Papua Barat Daya.
  • b. Meminta Polda Papua Barat dan Polresta Sorong Kota memproses hukum pelaku aksi intimidasi dan provokasi massa untuk melakukan aksi intimidasi hingga tuntas.
  • c. AJI Jayapura meminta masyarakat di Papua Barat Daya agar memahami tugas pers yang menyampaikan informasi sesuai fakta dan independen.
  • d. AJI Jayapura mendukung Teropongnews agar tetap menyuarakan kebenaran sebagai peran pers kepada masyarakat Papua Barat Daya. Hal ini sejalan dengan pepatah latin, Magna et veritas, et praevalebit  yang berarti Tidak ada yang lebih tinggi dari kebenaran, dan kebenaran akan menang.

Baca juga : PWI Sorong Raya Meminta Kapolresta Sorong Proses Pelaku Pengancaman di Kantor Media Teropongnews

Sebagai tindaklanjutnya, perwakilan Bidang Advokasi AJI Jayapura, Papua langsung menghubungi Polresta Sorong Kota.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Sorong Kota, Iptu Arifal Utama menyatakan pihaknya siap menjamin keselamatan seluruh jurnalis dan karyawan media Teropongnews. Ia pun meminta pihak Teropongnews segera melaporkan hal tersebut ke Polresta Sorong Kota.

Berdasarkan kronologi yang didapatkan Pengurus AJI Jayapura dari pihak Teropongnews, aksi pengancaman pembunuhan jurnalis dan pembakaran kantor media tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIT.

Kejadian ini bermula dengan kedatangan dua truk yang mengangkut massa tiba di Kantor Redaksi Teropongnews. Massa pun langsung mengeluarkan ancaman akan membakar kantor Teropongnews dan membunuh para karyawan yang saat itu berada di kantor.

Massa menuntut Teropongnews menghapus segala pemberitaan-pemberitaan terkait kasus illegal logging di Kabupaten Sorong. Apabila tuntutan tersebut tidak dilakukan, mereka akan membunuh jurnalis Teropongnews yang ditemui di jalan.

Usai melakukan aksi pengancaman pembunuhan jurnalis dan pembangunan kantor, sekelompok massa tersebut pun langsung meninggalkan Kantor Redaksi Teropongnews.

Pemimpin Redaksi Teropongnews Imam Mucholik sangat menyayangkan kejadian tersebut. Ia menduga adanya upaya penghasutan kepada massa atau masyarakat yang mendatangi Kantor Teropongnews. Sebab, pemberitaan terkait illegal logging sama sekali tidak menyerang atau mempublikasikan kegiatan masyarakat.

Imam memaparkan, Teropongnews menyoroti Tempat Penampungan Kayu (TPK) yang diduga beroperasi tidak sesuai izin. Pengelola TPK-TPK tersebut membeli kayu dari masyarakat kemudian dijual sebagai bahan baku industri, dan dikirim ke luar Papua.

Padahal, seperti diketahui bahwa TPK yang memiliki izin usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IPHHK) dilarang menjual kayu olahan dari masyarakat ke industri. TPK sesuai izinnya hanya diperiksa menjual kayu untuk kebutuhan lokal untuk masyarakat di Sorong dan sekitarnya.

Imam menduga ada oknum tertentu yang mendalangi aksi pengancaman tersebut. Sebab, sebelumnya ada upaya – upaya negoisasi agar berita terkait illegal logging tersebut untuk dihapus namun tidak dilaksanakan Teropongnews hingga terjadi aksi intimidasi.

Langkah hukum yang diambil adalah Tim Divisi Hukum Teropongnews akan membuat laporan polisi di Polresta Sorong Kota dan meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku pengancaman dan aktor yang menjadi provokator dalam aksi ini.

Tim Divisi Hukum Teropongnews juga akan melaporkan peristiwa ini ke Dewan Pers dan organisasi pers lainnya. Aksi ini dinilai sebagai perbuatan melawan hukum dan menghambat kebebasan pers. JP03

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here