Tim Kuasa Hukum Angkat Bicara, Berharap Perkara Penganiayaan Politisi Bintuni Diselesaikan Kekeluargaan

0
147
Tim kuasa hukum RM, dari kanan; emilianus Jimmy Ell SH. MH, Jahot Lumban Gaol SH. MH, La Ode Musrifin SH, memberikan keterangan pers di Mapolres Teluk Bintuni, Selasa (14/3/2023).
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua.id – Tim pengacara yang mendampingi RM, tokoh politik di Kabupaten Teluk Bintuni yang dilaporkan ke Polres Teluk Bintuni dengan sangkaan penganiayaan, angkat bicara untuk publik.

Tim pengacara yang dipimpin Emilianus Jimmy Ell SH. MH menjelaskan, perkara hukum yang menimpa RM murni urusan keluarga, tidak ada kaitannya dengan masalah politik. Hal tersebut ditegaskan Jimmy, meski status RM sebagai terlapor maupun AM sebagai pelapor, sama-sama sebagai tokoh politik.

“Saat kejadian, kapasitas keduanya adalah keluarga, sebagai kakak adik, bukan sebagai pengurus partai. Jadi antara pelapor dengan terlapor ini bukan orang lain. Mereka adalah saudara kandung, dan peristiwanya juga terjadi di rumah orangtua keduanya. Jadi murni ini adalah urusan internal keluarga, tidak ada kaitannya dengan urusan politik,” kata Jimmy kepada media di Polres Teluk Bintuni, Selasa (14/3/2023).

Baca juga: Perkara Penganiayaan Politisi Bintuni Naik Penyidikan, Polisi Lapor Jaksa

Dengan klarifikasi ini, Jimmy berharap publik menjadi paham duduk perkaranya sehingga tidak terseret dalam perseteruan politik.

Sebagai keluarga, Jimmy sedang berupaya menempuh penyelesaian perkara ini dengan jalan kekeluargaan, sehingga tidak perlu berlanjut hingga proses peradilan.

Jimmy dan timnya mengaku sudah bertemu dengan orangtua dan keluarga lain dari pelapor maupun terlapor, serta sudah ada kesepakatan untuk menempuh jalur keluarga dalam menyelesaikan perkara ini. Namun pihaknya belum berhasil bertemu dengan pihak pelapor, untuk mewujudkan kesepakatan tersebut.

Seperti diberitakan, proses hukum perkara dugaan penganiayaan yang menimpa Apeles Manibuy, seorang tokoh politik di Kabupaten Teluk Bintuni terus bergulir. Penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni telah menaikkan proses hukum perkara yang melibatkan RM ini, dari penyelidikan ke penyidikan.

Penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perkara dugaan penganiayaan ini terjadi pada Selasa, 24 Januari 2023 sekitar pukul 14.00 WIT di Kampung Hokut, Distrik Bintuni Timur.

“Harapan kami sebagai kuasa hukum dari Pak RM (Terlapor), perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Melalui kami, Pak RM menyampaikan permohonan maaf atas apa yang telah dilakukan terhadap korban sehingga merasa tersakiti. Mudah-mudahan ada dibuka pintu maaf untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,” tukas Jimmy. JP01

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here