BINTUNI, jurnalpapua.id – Seorang pengusaha salon kecantikan berinisial WH alias TM, dijebloskan ke sel tahanan Polres Teluk Bintuni akibat perbuatannya mencabuli RS alias IC, pelajar kelas IX SMP pada Jumat (10/3/2023) sekira pukul 03.00 WIT dini hari.
Perbuatan tak senonoh ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Teluk Bintuni pada Jumat (10/3/2023) pagi. Tim resmob Satreskrim bergerak cepat menangkap terduga pelaku pada Jumat (10/3/2023) malam saat yang bersangkutan bekerja di rumah pelanggannya di kawasan Komplek Terpadu.
Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun S.Tr.K kepada wartawan menjelaskan, kronologi peristiwa ini berawal saat RS alias IC mengikuti sebuah acara pesta bersama teman-temannya di Komplek Masuy Kelurahan Bintuni Timur Distrik Bintuni.
Di tempat acara, korban dihampiri oleh pelaku dan ditanya ‘Ko dari mana?’, da dijawab korban ‘Sa dari rumah’. Pelaku kemudian menawari korban beli minuman keras, dan diajak minum di Salon Kecantikan milik pelaku.
Saat itu, korban tidak menghiraukan ajakan pelaku minum minuman keras, dan memilih pulang naik motor bersama PK, seorang temannya. Namun dalam perjalanan, pelaku kembali memaksa korban untuk singgah di salon miliknya, dan memberikan minuman keras.
“Sa su tra minum,” kata Kasat Reskrim menirukan ucapan penolakan korban saat ditawari oleh pelaku.
Namun dengan segala bujuk rayunya, akhirnya korban meminum minuman keras yang diberikan pelaku, hingga korban mabuk. Saat kondisi korban sudah tidak berdaya, pelaku mengajak korban dan teman-temannya naik mobil, dengan alasan mau diantar pulang.
Dalam perjalanan, dijelaskan Kasat Reskrim, hanya teman korban yang diantar pulang. Sedangkan korban yang sudah mabuk hingga muntah di dalam mobil pelaku, diajak jalan ke komplek GSG. Di tempat inilah pelaku melancarkan aksinya, menurunkan korban dari mobil, membaringkan di rerumputan dan melucuti pakaian korban.
Selain meraba alat vital korban, pelaku juga membuat ciuman pada leher korban hingga meninggalkan bekas warna merah. Korban yang sudah tak berdaya akibat mabuk minuman keras, masih sempat menepis tangan pelaku saat menggerayangi kemaluannya.
Korban akhirnya kembali dinaikkan mobil dan dibaringkan. Di dalam mobil ini, pelaku mengulangi perbuatannya dan sempat menawarkan uang kepada korban.
“Tapi korban ini tetap menolak, dan mengancam akan memecahkan kaca mobil jika pelaku terus memaksa. Akhirnya pelaku berhenti dan mengantarkan korban pulang,” urai Kasat Reskrim
Atas perbuatannya, dijelaskan Kasat Reskrim, pelaku dijerat dengan pasal 76e Junto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim. JP01