Perkara Penganiayaan Politisi Bintuni Naik Penyidikan, Polisi Lapor Jaksa

0
387
Iptu Tomi Samuel Marbun, S.Tr.K, Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni.
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua.id – Proses hukum perkara dugaan penganiayaan yang menimpa Apeles Manibuy, seorang tokoh politik di Kabupaten Teluk Bintuni terus bergulir.

Informasi terbaru, penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni telah menaikkan proses hukum perkara yang melibatkan RM ini, dari penyelidikan ke penyidikan.

Dengan naiknya status penanganan perkara ini, penyidik telah melaporkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun S.Tr.K menjelaskan, sebelum mengirimkan SPDP ke jaksa, pihaknya telah meminta keterangan awal dari 5 orang saksi, termasuk Apeles Manibuy selaku korban dan pelapor, serta RM sebagai pelaku dan terlapor.

“Untuk tersangkanya belum kami tetapkan. Nanti dari hasil penyidikan seperti apa, kami baru bisa menetapkan tersangka,” kata Tomi Marbun di kantornya, Jumat (10/3/2023).

Dijelaskan Kasat Reskrim, perkara dugaan penganiayaan ini terjadi pada Selasa, 24 Januari 2023 sekitar pukul 14.00 WIT di Kampung Hokut, Distrik Bintuni Timur.

Saat itu, korban bersama istri dan anaknya sedang berkunjung ke rumah keluarganya di Kampung Hokut. Saat hendak pulang, datang RM dengan mengendarai mobil. Saat itu itu RM langsung melontarkan kalimat yang menyebut korban tidak ‘tahu malu’.

Kalimat itu yang kemudian memicu perdebatan, dan membuat RM turun dari mobilnya serta memukul bagian wajah Apeles. Korban yang saat itu mengenakan helm, kata Kasat Reskrim, juga dipukul pada bagian kepala.

“Pukulan itu yang membuat mulut korban mengeluarkan darah. Untuk kepentingan penyelidikan, kami sudah lakukan visum terhadap yang bersangkutan,” ujar Kasat Reskrim.

Usai mendapatkan perlakukan itu, Apeles mendatangi SPKT Polres Teluk Bintuni untuk melaporkan RM. Kata Kasat Reskrim, atas kejadian ini pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

“Sampai saat ini dari kedua belah pihak, belum ada upaya untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan,” tandas Tomi Marbun. JP01

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here