MANOKWARI, jurnalpapua – Warga sipil di Tanah Papua harus menjadi pribadi yang cerdas sehingga tidak mudah terhasut oleh provokasi atas isu-isu yang belum jelas kebenarannya.
Selain merugikan diri sendiri, aksi-aksi yang dilakukan berdasarkan hasutan atau provokasi yang belum jelas kebenarannya, juga akan merugikan orang lain.
Penegasan ini disampaikan Yan Christian Warinussi, juru bicara Jaringan Damai Papua (JDP), menyikapi aksi pembakaran Pasar Waghete di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tengah.
Berita Terkait : Gegara Badan Gatal Usai Coba Pakaian di Pasar, Puluhan Kios di Bakar
“JDP menyerukan agar kedepannya warga masyarakat sipil di Tanah Papua secara umum mampu mengendalikan dirinya agar tidak mudah terprovokasi atau terpengaruh oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya untuk melakukan aksi-aksi seperti di Deiyai,” ungkap Yan Cristian Warinussi, Selasa (13/12/2022).
Jika terjadi peristiwa masyarakat, kata Yan, sebaiknya mengedepankan cara penegakan hukum dengan melaporkan kepada pihak kepolisian. Sehingga langkah penyelidikan (investigasi) hukum kriminal dapat dilakukan guna menemukan kebenaran materil yang penting dalam tuntutan pertanggungjawaban pidana.
JDP merasa prihatin terhadap kasus pembakaran sekitar 53 kios dan laporan pedagang campuran di Jalan Kompas Depan Lapangan Thomas Adik l, Waghete, Kabupaten Deiyai.
“Menurut berbagai laporan yang kami terima, pembakaran dilakukan oleh kelompok massa pengunjung pasar. Faktor yang memicu adalah karena ada seorang warga yang menyatakan dirinya mengalami gatal-gatal dan merasa pusing kepala sesaat setelah mencoba sehelai baju yang dijual oleh pedagang di pasar tersebut,” kata Yan.
Pernyataan warga sipil lokal yang belum jelas kebenarannya ini telah memicu tindakan pembakaran sejumlah kios dan lapak di Pasar Waghete tersebut hingga mengakibatkan kerugian materil sekitar Rp 4 miliar.
Sebagai juru bicara JDP, Yan Warinusi menyatakan keprihatinan. JDP sebagai wadah sosial masyarakat di Tanah Papua yang sejak tahun 2010 senantiasa mendorong pendekatan dialogis sebagai cara penyelesaian terhadap konflik sosial politik di tanah Papua.
JDP karena itu mendorong Bupati Kabupaten Paniai dan DPRD serta tokoh agama lintas budaya dan agama di Paniai untuk berada pada garda terdepan guna mendorong penyelesaian damai terhadap kasus Waghete tersebut. JDP tetap mendorong jajaran penegak hukum (Polri) setempat untuk mengambil langkah hukum yang penting demi memberi perlindungan hukum bagi semua orang di wilayah kabupaten Paniai.
JDP menyerukan agar penegakan hukum terhadap warga sipil yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran tersebut senantiasa berpatokan pada isi dari Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). JP03