PWI Papua Barat Kembali Gelar UKW Gratis, Didukung SKK Migas Pamalu dan K3S

0
187
Kepala SKK Migas Perwakilan Papua Maluku, Subagyo, bersama-sama dengan Ketua PWI Papua Barat, Bustam, memukul tifa pembukaan UKW PWI Angkatan ke VII, Selasa (15/11/2022).
Spread the love

MANOKWARI, jurnalpapua.id -Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Papua Barat kembali menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) selama dua hari, mulai Selasa 15 Novemver 2022 di Aston Niu Hotel Manokwari.

UKW kelas khusus untuk wartawan jenjang madya ini, diikuti 12 orang jurnalis dari Manokwari, Sorong dan Teluk Bintuni. UKW yang menghadirkan penguji dari PWI Pusat ini, diselenggarakan pengurus PWI Papua Barat dengan dukungan dari SKK Migas Papua Maluku serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Ketua PWI Papua Barat, Bustam menegaskan, seluruh wartawan anggota PWI Papua Barat wajib UKW. Jika tidak UKW, maka nanti kartu keanggotaannya tidak bisa diperpanjang. Karena itu, PWI Papua Barat memberi kesempatan seluas-luasnya kepada anggota untuk mengikuti UKW ini secara gratis.

“Kali ini PWI Papua Barat memberikan kesempatan kepada kelas Madya sebanyak dua kelas. Prioritas diberikan kepada wartawan yang mendaftar pertama dan berkas-berkasnya dinyatakan memenuhi syarat,” terang Bustam sembari mengimbau seluruh anggota PWI Papua Barat untuk tidak menyia-nyiakan setiap ada kesempatan.

Peserta yang mengikuti UKW sudah melalui proses seleksi berkas. Sebab peraturan Dewan Pers, 21 hari atau lebih kurang tiga pekan sebelum tanggal pelaksanaan seluruh berkas sudah harus dikirim ke Dewan Pers untuk proses verifikasi.

Peserta UKW kelas Madya angkatan ke VII.

Untuk diketahui, sejak 2019 lalu peraturan UKW memang semakin diperketat. Sesuai dengan peraturan Dewan Pers No.4/XII/2017 atas perubahan pada peraturan sebelumnya No. 1/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan. Wartawan yang ingin mengikuti UKW harus mengawali dari tingkatan paling dasar yaitu wartawan muda. Tidak ada lagi yang bisa langsung mengikuti UKW tingkat Madya, apalagi langsung ke Utama.

Untuk naik tingkat harus sesuai dengan rentang waktu yang juga diatur dalam peraturan yang sama. Bagi yang ingin naik dari wartawan muda ke madya minimal berjarak tiga tahun. Sedangkan dari madya ke utama jarak minimalnya dua tahun.

Bagi wartawan yang ingin mengulang karena dikesempatan pertama belum dinyatakan kompeten, diperbolehkan mengikuti UKW lagi setelah enam bulan.

Bustam juga tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada mitra, SKK Migas dan K3S yang mendukung kegiatan ini.

“Semoga UKW  berjalan lancar mulai dari awal hingga selesai. Dan menghasilkan wartawan profesional dan berkompetensi,” harapnya. rls/JP01

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here