BINTUNI, jurnalpapua.id – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan dengan kuota sebanyak 838 orang.
Pendaftaran untuk lowongan pegawai ini, dibuka hingga 15 November 2022 sebelum masuk tahap seleksi kompetensi pada 29 November hingga 13 Desember 2022.
Menariknya, pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasanya sesuai dengan jabatan yang dilamar, mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 % dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 45.
Begitu juga untuk pendaftar yang melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil, peluang untuk diterima sangat besar. Sebab, sesuai keputusan Menteri Kesehatan, pelamar dengan kriteria ini mendapat tambahan nilai sebesar 35% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 158.
Pengumuman pembukaan formasi tenaga kesehatan ini secara resmi disampaikan Bupati Teluk Bintuni, Ir Petrus Kasihiw MT bernomor 811/225/BKPP-TB/2022 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.
Yang menjadi dasar Bupati membuka formasi ini, adalah Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN RI) Nomor : 658/ 2022 tanggal 9 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022.
Selain itu juga Peraturan MenPAN RI Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022, serta Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor: Hk. 01.03/F/2268/2022 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Pada Instansi Pusat Dan Daerah Tahun 2022
Dalam Pengumuman Bupati disebutkan, kriteria pelamar yang mendaftar sebagai peserta seleksi penerimaan PPPK pada jabatan fungsional Tenaga Kesehatan ini adalah, eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara.
Kemudian tenaga kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan paling lambat tanggal 1 April 2022, yang sudah melalui tahap verifikasi validasi dan dinyatakan valid oleh Kementerian Kesehatan.
Selain berstatus sebagai WNI, usia paling rendah pelamar adalah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat pendaftaran. Batas usia ini, ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk mendaftar.
Syarat lain adalah, pendaftar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih. JP01