Pekerjaan Rekonstruksi Tebing dan Arus Sungai Belum Tuntas, Pembayaran Sudah 100 % Lunas

0
187
Sebuah alat berat (excavator) dan pekerja sedang menyelesaikan pembangunan talud di Sungai Nusantara.
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua.id – Proyek pekerjaan rekonstruksi tebing dan arus sungai Bina Desa dan Nusantara sepanjang 1.132 meter di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, hingga kini masih dalam tahap pengerjaan oleh PT Toddopuli Irian Jaya (TIJ).

Kegiatan yang 100 persen menggunakan dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp 23 miliar lebih ini, dikerjaan TIJ berdasarkan kontrak dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni bernomor 601.1/01/KONT.-PPK/PPKTB-BPBD/II/2022 tertanggal 25 Februari 2022.

John Koromad, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPBD Kabupaten Teluk Bintuni menjelaskan, progres penyelesaian talud pencegah banjir ini masih sekitar 95 persen. Kontraktor harus menyelesaikan pekerjaan dengan memplester dinding talud bagian dalam, dan menimbun bekas galian di sisi luar talud.

“Pekerjaan belum seratus persen,” kata John Koromad melalui sambungan telepon, Rabu (9/11/2022).

Sesuai dengan kontrak, pekerjaan ini seharusnya sudah selesai dikerjakan dalam waktu 180 hari kalender atau pada 25 Agustus 2022, terhitung sejak diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) pada 25 Februari 2022. Namuntenggat waktu penyelesaikan pekerjaan ini, telah diperpanjang selama 45 hari melalui addendum kontrak-1 yang terbit pada 29 Agustus 2022.

John Koromad mengaku pekerjaan ini sudah dibayar lunas 100 persen sesuai tagihan yang diajukan kontraktor. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pencairan tagihan ini bernomor 3141/SP2D-LS/BPBD/APBD-BTN/2022, tertanggal 30 September 2022 dengan nominal Rp 11,6 miliar lebih.

Pekerja talud sedang memplester dinding dalam talud di Sungai Nusantara, Minggu (6/11/2022).

Informasi yang diterima media ini, Plt Kepala BPBD Teluk Bintuni Benoni Tiri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek ini, menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dengan nomor 044/SPM.LS/BPBD/APBD.BTN/2022, tertanggal 28 September 2022.

SPM yang ditujukan ke Bendahara Umum Daerah (BUD) Teluk Bintuni ini, berisi perintah membayar pelunasan pekerjaan senilai Rp 11,6 miliar lebih. Ini adalah termin ketiga yang diajukan kontraktor. Sebelumnya, pada 21 Maret 2022, kontraktor mengajukan pembayaran termin I (30%) senilai Rp 7 miliar lebih. Tagihan ini dibayar BUD pada 29 Maret dengan menerbitkan SP2D nomor0259/SP2D-LS/BPBD/APBD-BTN/2022.

Kemudian pada 10 Juni 2022, BUD kembali menerbitkan SP2D bernomor1285/SP2D-LS/BPBD/APBD-BTN/2022 untuk membayar tagihan termina 2 (50 %) senilai Rp 4,6 miliar lebih. Dari tiga termin pembayaran tersebut, total dana yang sudah dicairkan sebesar Rp 23,3 miliar lebih, sesuai dengan kontrak kerja.

“Aturannya, pembayaran lunas itu bisa dilakukan kalau pekerjaan sudah selesai 100 persen,” kata Rischard Talakua, Kepala Inspektorat Teluk Bintuni.

Dalam pelaksanaan di lapangan, proyek ini mendapatkan pengawalan dan pengamanan dari jaksa. Karena dikategorikan sebagai proyek pembangunan strategis di daerah, BPBD Teluk Bintuni meminta bantuan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk melakukan pengawalan dan pengamanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Johny A. Zebua membenarkan adanya tugas ini, dengan tujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

“Dalam arti apabila kami dilibatkan dalam pendampingan dari OPD, bukan berarti kita dijadikan bemper. Tidak. Kita hadir memberikan rambu-rambu yang jelas terhadap pekerjaan yang dilaksanakan. Terhadap PPK, terhadap konsultan dan pihak-pihak terkait,” kata Johny kepada wartawan, Selasa (9/8/2022). JP01

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here