Mantan Narapidana Dilarang Jadi Kepala OPD di Bintuni

0
198
Para Kepala OPD di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Teluk Bintuni, usai mengikuti apel gabungan di Kantor Bupati SP 3 Manimeri. Foto : Tantowi/JP
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua.id – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni melakukan seleksi terbuka untuk menjaring sosok pejabat yang mumpuni dalam menempati 12 kursi kepala OPD yang saat ini kosong. Salah satu syarat untuk bisa lolos seleksi, adalah tidak pernah dipenjara karena perkara pidana.

Persyaratan ini tertuang dalam Persyaratan Khusus yang ditetapkan Panitia Seleksi (Pansel) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, yang dipimpin Hardianawati.

Untuk membuktikan dirinya tidak pernah menjadi narapidana, pendaftar seleksi jabatan ini harus melampirkan Surat Pernyataan dari Inspektorat, yang berisi Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Pidana.

Pengumuman seleksi ini disampaikan melalui surat bernomor 01/PANSEL-SELTER/JPTP/X/2022 tertanggal 12 Oktober 2022.

Kursi kosong yang disiapkan untuk para pendaftar dalam seleksi ini adalah jabatan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Kepala Kesbangpol, Kepala BPKAD, Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Perikanan, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah serta Kepala BPBD.

Sejak pendaftaran dibuka pada 14 Oktober dan berakhir pada 20 Oktober 2022, sedikitnya 35 pendaftar telah memasukkan berkas ke pansel di Kantor BKPP. Dari berkas tersebut, pansel akan melakukan seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak pendaftar, apakah memenuhi syarat atau tidak. JP01

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here