BINTUNI, jurnalpapua.id – Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Teluk Bintuni, Papua Barat sedang menyelidiki dugaan korupsi atas proyek pembangunan tiga unit rumah dinas di area Bandara Babo.
Sesuai dengan kontrak kerja yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan RI, nilai proyek ini sebesar Rp 1.123.260.000 untuk membangun 2 unit rumah dinas type 36 dan satu unit rumah dinas type 64.
Pelaksana proyek ini adalah CV Putra Serba Jaya, kontraktor lokal di Teluk Bintuni dengan nama Direktur MRK. Dalam perjanjian kontrak kerja, pekerjaan harus diselesaikan dalam durasi 240 hari kalender, terhitung sejak 8 Februari 2021. Namun hingga berakhir masa kontrak ada Oktober 2021, pekerjaan belum tuntas.
Untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, pihak penyedia jasa mengajukan revisi kontrak dengan menambahkan durasi penyelesaian pekerjaan (addendum), kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hasilnya, durasi pelaksanaan pekerjaan diperpanjang hingga 31 Desember 2021.
“Tapi sampai sekarang pekerjaan itu belum selesai. Ini yang sedang kami selidiki, karena sudah menyalahi kontrak kerja yang berpotensi merugikan keuangan Negara,” kata Iptu Tomi Marbun, Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Senin (8/8/2022).
Dari pengecekan fakta lapangan, bangunan tiga unit rumah yang dibiayai APBN ini masih belum ada atap. Dinding tembok dari pasangan batako juga masih belum diplester. Dengan kondisi ini, penyidik Unit Pidkor Satreskrim Polres sudah melayangkan undangan kepada kontraktor penyedia jasa, maupun PPK dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk diminta penjelasannya.
“Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penyelidikan perkara ini, nanti kami sampaikan lebih lanjut,” kata Tomi Marbun. JP01