Farid Fimbay : PSN Kawasan Industri Teluk Bintuni Terakomodir dalam Perda 4/2012

0
351
Farid Fimbay, Kepala Bidang Fisik dan Prasarana Bappelitbangda Teluk Bintuni.
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua.id – Penetapan Kawasan Industri Teluk Bintuni seluas 2112 hektare di Kampung Onar Baru Distrik Sumuri, sudah terakomodir dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2012-2032.

Dengan demikian, proses persiapan untuk pembangunan infrastruktur di kawasan tersebut tetap bisa dilanjutkan, tanpa harus menunggu hasil revisi Perda 4/2012 tentang RTRW yang kini sedang dilakukan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda).

Kepala Bidang Fisik dan Prasarana (Fispra) Bappelitbangda Teluk Bintuni, Farid Fimbay menjelaskan, dalam Perda 4/2012 tentang RTRW tersebut, Kawasan Industri Teluk Bintuni di Kampung Onar Baru Distrik Sumuri, tercantum di Paragraf 5 Kawasan Peruntukan Industri pasal 29.

Terdapat tiga poin yang tertulis dalam pasal ini, yaitu; (1) Kawasan peruntukan industri sebagaimana di maksud dalam Pasal 24 huruf e, yaitu kawasan peruntukan industri besar; (2) Kawasan peruntukan industri besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kawasan industri pengolahan gas alam di Distrik Sumuri dan industri pengolahan minyak di Tembuni dan Mayado; (3) Kawasan industri terkait dengan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Distrik Sumuri dan Distrik Aranday.

“Jadi dalam perencanaan awal yang tertuang di RTRW, di lokasi itu sudah ditetapkan sebagai zonasi perekonomian, dengan nama Kawasan Ekonomi Khusus. Secara subtansi kegiatan di lokasi itu sama, hanya berbeda di penamaan saja. KEK dan Kawasan Industri,” jelas Farid Fimbay, Minggu (7/8/2022).

Berita Terkait : PSN Kawasan Industri Teluk Bintuni Terganjal Revisi RTRW

Penegasan ini disampaikan Farid untuk mengklarifikasi pemberitaan sebelumnya, yang menyebut Kawasan Industri Teluk Bintuni yang menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN), terganjal revisi Perda Nomor 4/2012 tentang RTRW.

Sesuai Master Plan yang disusun Kementerian Perindustrian tahun 2014 selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK), Kawasan Industri ini akan menempati lahan seluas 200 hektare atau 10 persen dari total luas lahan yang direncanakan. Nilai investasi proyek ini mencapai Rp 2,65 triliun dengan skema Design – Build – Maintenance – Transfer (DBMT), dan masa kerjasama 23 tahun (termasuk 3 tahun masa konstruksi).

Penetapan kawasan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN yang diterbitkan pada 17 November 2020.

Pada 24 Februari 2022 lalu, Kantor Staf Presiden mengadakan Rapat Pemantauan Program Prioritas Nasional KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha) Teluk Bintuni yang dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Perindustrian, Kemenko Perekonomian, Kemenko Marves, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas dan SKK Migas, dengan hasil lain;

a) Proyek saat ini berada dalam tahap penyiapan dengan dukungan Project Development Facility (PDF) Kementerian Keuangan;

b) Timeline proyek mundur dikarenakan Nota Kesepahaman antara Kemenperin, Kemen ESDM, dan SKK Migas terkait supply gas yang awalnya ditargetkan selesai bulan Juni 2021, sampai saat ini masih belum juga didapatkan. Proyek tidak bisa berlanjut apabila Nota Kesepahaman yang merupakan bagian Stop-or-Go Tahap I (dari total IV tahap) belum terselesaikan;

c) Alokasi gas terkonfirmasi untuk KPBU KI Teluk Bintuni sebesar 90 mmscfd hingga tahun 2035 dari BP Tangguh. Dengan perhitungan COD tahun 2028, maka masa efektif yang hanya selama 7 tahun dirasa kurang menarik untuk calon investor;

d) Diperkirakan terdapat pasokan gas 500 mmscfd setelah tahun 2035 (yang mungkin menurun hingga 100 mmscfd di tahun 2045) dari BP Tangguh yang menjadi potensi tambahan untuk KI Teluk Bintuni setelah selesainya kontak dengan BP Tangguh di tahun 2035;

e) Dengan mundurnya timeline pelaksanaan proyek, maka kemungkinan PDF akan diperpanjang. JP01

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here