BINTUNI, jurnalpapua.id – Surat Edaran Bupati Teluk Bintuni Nomor 188.5.E/080/BUP-TB/IV/2022 tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol dan Pembatasan Waktu Operasional Tempat Hiburan Selama Bulan Ramadhan 1443 hijriyah/2022 M di Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2022, dianggap remeh oknum penjual miras dan pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM).
Padahal, salinan surat edaran itu sudah disosialisasikan oleh Satpol PP ke tempat-tempat penjualan minuman beralkohol dan tempat karaoke dengan menempelkan pada dinding tempat usaha agar mudah dibaca dan diketahui bersama-sama.
Faktanya, masih ditemukan pengusaha THM yang membuka tempat usahanya dan melayani penjualan minuman beralkohol secara sembunyi-sembunyi.
Hal ini terungkap saat petugas Satpol PP Teluk Bintuni melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk melihat kepatuhan para pemilik THM di seputaran kota Bintuni, pada Rabu (27/4/2022) malam.
“Ada kita dapati tempat karaoke yang buka, melayani tamu dan minum minuman beralkohol. Yang seperti ini, kita perintahkan untuk mereka bubar dan pulang. Kami suruh tutup,” kata Irai Suartika, Kepala Satpol PP Teluk Bintuni kepada media ini.
Saat pemilik tempat hiburan tersebut ditanya alasan mengapa masih tetap buka meski sudah ada surat edaran bupati, kata Irai, pemilik tempat hiburan itu tidak tahu kalau ladies-nya ada membuka room dan melayani tamunya.
“Katanya ladies itu melayani tamu yang datang tanpa sepengetahuan pemilik,” tukas Irai.
Atas kejadian ini, pihak Satpol PP masih memberikan teguran kepada pemilik agar mematuhi apa yang sudah menjadi kebijakan kepala daerah.
Jika memang pemilik THM itu masih didapati melanggar SE Bupati Teluk Bintuni, Satpol PP akan melaporkan ke Bupati dan berkoordinasi dengan DInas PTSP untuk diproses pencabutan ijin operasinya.
“Tahapannya kita sampaikan dulu teguran pertama, kedua sampai teguran ketiga dengan sanksi rekomendasi pencabutan surat ijin usahanya,” kata Irai Suartika.
Seperti diketahui, selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriyah / 2022, Bupati Teluk Bintuni Ir Petrus Kasihiw MT melarang THM yang ada di Buntini tidak beroperasi alias tutup mulai 4 April 2022 hingga H+1 pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.
Keputusan Bupati Petrus Kasihiw ini dituangkan dalam Surat Edaran, dengan mencantumkan sanksi berupa Penutupan Tempat Usaha, Pencabutan Ijin Usaha serta sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, jika didapati pihak-pihak yang menjadi obyek dalam SE itumelanggar. JP01