PAD Minim, Derajat Kemandirian Fiskal Bintuni Rendah

0
271
Bupati Teluk Bintuni, Ir Petrus Kasihiw MT (tengah), saat menjadi narasumber dalam Kajian Revitalisasi PAD oleh Bapemperda DPRD Bintuni, Selasa (21/12/2021). Foto: Tantowi/JP
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua.id – Derajat kemandirian fiskal di Kabupaten Teluk Bintuni, masih sangat rendah. Dari data Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tercatat sejak tahun 2018 sampai 2020, berada di angka 3 persen.

Sementara ketergantungan fiskal daerah ini terhadap dana transfer pemerintah pusat, berada di angka 76,31 persen.

Kedua indikator ini mencerminkan bahwa Kabupaten Teluk Bintuni belum mampu membiayai kebutuhannya sendiri.

Padahal dengan besarnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ada, daerah ini seharusnya mampu mandiri secara fiskal.

Fakta ini yang mendasari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Teluk Bintuni, menginisiasi Kajian Revitalisasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Teluk Bintuni, Selasa (21/12/2021).

“Suatu daerah dikatakan mampu membiayai kebutuhannya sendiri, apabila derajat desentralisasi fiskalnya berada di angka minimal 25 sampai 30 persen,” kata Dantopan Sarunggalo, Ketua Bapemperda DPRD Teluk Bintuni, dalam sambutannya.

Dantopan Sarungallo, Ketua Bapemperda DPRD Teluk Bintuni. Foto: Tantowi/JP

Menurutnya, dalam konsep Otonomi Daerah, Pemerintah Daerah memiliki peran penting dalam mengatur dan mengurus rumahtangga daerah, termasuk pengelolaan keuangan daerah.

Hal ini seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 dan nomor 33 tahun 2004. Dnega lahirnya UU Otonomi Daerah itu, Pemerintah Daerah diharapkan lebih mampu menggali potensi Sumber Daya Penerimaan Daerah untuk membiayai aktivitas pembangunan.

Kajian Revitalisasi PAD yang terfokus pada audit reguliasi ini, menghadirkan Bupati Teluk Bintuni, Ir Petrus kasihiw MT, Kepala Biro Hukum Propinsi Papua Barat, Robert Hammar, serta dosen UGM Dr. Miftah Adhi Ikhsanto sebagai nara sumber.

Bupati Petrus Kasihiw menyebut, sejak 2016 sampai dengan tahun 2020, Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi, cukup mendominasi Pendapatan Daerah Teluk Bintuni, dengan angka rata-rata mencapai 88 persen.

Konstribusi PAD terhadap Pendapatan Daerah, hanya berkisar diangka 1,7 persen sampai 2 persen.

Beberapa hambatan yang muncul dalam perolehan PAD ini adalah :

  1. 1. Data Wajib Pajak tidak akurat
  2. 2. Besaran Pajak tidak disesuaikan/kadaluwarsa
  3. 3. Wajib Pajak bandel/ tidak patuh
  4. 4. Kurang personil (juru sita, juru taksir, pemeriks pajak, Satpol PP)
  5. 5. Peralatan kurang canggih (Penerapan Aplikasi online)
  6. 6. istem denda tidak Jalan
  7. 7. Wajib Pajak tempuh alan lain untuk kurangi pajak
  8. 8. Regulasi kadaluwarsa/usang (PERDA & PERBUP). JP01
Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here