Kuasa Hukum Korban Penganiayaan di Kampung Nelayan Pertanyakan  Rekonstruksi yang Dinilai Janggal

0
2
Sartika Ningsih SH, mendampingi korban penganiayaan, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (16/10/2026).
Google search engine
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua – Sartika Ningsih SH, pengacara yang mendampingi MSS, korban penganiayaan yang terjadi di Kampung Nelayan, Kelurahan Bintuni Timur Distrik Bintuni, menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan reka ulang (rekonstruksi) perkara pada Kamis (15/10/2026).

Rekonstruksi tersebut dinilai tidak sesuai dengan keterangan saksi dan korban, yang telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain itu, Sartika Ningsih mempertanyakan prosedur rekonstruksi perkara yang melibatkan terduga pelaku berinisial RI.

“Keterangan saksi dan korban tidak diakomodir secara utuh,” kata Sartika kepada wartawan di Mapolres Teluk Bintuni, Jumat (16/10/2026).

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada 8 Juli 2026 sekitar pukul 17.30 WIT. Yang menjadi alasan keberatan Sartika dalam proses perkara ini, mulai tidak diterimanya Salinan BAP korban maupun Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

Saat rekonstruksi, Sartika juga tidak menerima pemberitahuan secara resmi mengenai perubahan tempat. Awalnya, rekonstruksi ini akan dilaksanakan di Mapolres Teluk Biintuni, namun tiba-tiba dipindah ke Kampung Nelayan sebagai TKP.

“Kami menyampaikan keprihatinan terhadap dugaan pelanggaran prosedur. Rekonstruksi seharusnya menjadi sarana untuk menguji kesesuaian keterangan korban, saksi, dan terlapor, bukan hanya mengikuti versi salah satu pihak,” kata Sartika.

Rekonstruksi berlangsung sekitar dua jam dengan memperagakan kurang lebih 20 adegan. Namun, berdasarkan hasil pencermatan pihaknya, adegan-adegan awal hingga adegan ke-18 dinilai tidak sesuai dengan keterangan korban dan saksi dalam BAP.

Sartika juga mempersoalkan tidak adanya tahapan prarekonstruksi dan naskah adegan yang tidak diberikan sejak awal kegiatan. Ia mengaku baru menerima naskah rekonstruksi setelah beberapa adegan diperagakan saat rekon berlangsung.

Setelah mempelajari naskah tersebut, pihaknya menilai rangkaian adegan lebih banyak mengacu pada keterangan terlapor. Bahkan, Sartika mengaku sempat menyampaikan keberatan terhadap sejumlah adegan, tetapi ia merasa keberatannya tidak ditanggapi secara semestinya oleh penyidik.

“Kami memiliki dokumentasi selama proses rekonstruksi. Keberatan-keberatan yang kami sampaikan seharusnya dicatat dan dilampirkan agar menjadi bagian dari evaluasi terhadap hasil rekonstruksi,” ujarnya.

Selaku kuasa hukum, Sartika telah mengajukan permohonan rekonstruksi ulang dan permohonan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pengawasan serta memeriksa dugaan pelanggaran prosedur oleh penyidik yang menangani perkara tersebut.

Sartika menegaskan, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi institusi kepolisian, melainkan sebagai upaya memperjuangkan hak-hak korban dan memastikan proses penegakan hukum berlangsung objektif.

“Kami tetap mengapresiasi tugas penyidik Polres Teluk Bintuni. Namun, apabila terdapat indikasi penyimpangan prosedur, hal itu perlu diklarifikasi agar tidak memengaruhi objektivitas pemeriksaan dan hasil penanganan perkara,” katanya.

Polisi Jadwalkan Rekonstruksi Ulang

Menanggapi keberatan dari kuasa hukum korban, Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Satreskrim Polres Teluk Bintuni, Muhammad Zainal Mustafa, membantah adanya penyimpangan sebagaimana yang dipersoalkan pihak korban.

Ia menegaskan, penyidik menjalankan proses penanganan perkara dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku dan tidak berpihak kepada salah satu pihak.

“Tidak ada prosedur yang kami langgar. Kami hanya melengkapi penyidikan sesuai aturan yang berlaku. Kami juga tidak memiliki kepentingan untuk memihak ataupun menerima intervensi dari pihak mana pun,” katanya.

Kendati demikian, Zainal telah menjadwalkan ulang rekonstruksi perkara ini, untuk melengkapi penyidikan dan menggali fakta-fakta baru dalam perkara tersebut. Menurutnya, rekonstruksi yang dilaksanakan pada 15 Oktober 2026, merupakan bagian dari upaya penyidik mencocokkan keterangan para pihak dengan fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.

“Rekonstruksi kemarin masih kurang, sehingga rencananya akan kami jadwalkan kembali dengan melihat kesiapan pelapor dan terlapor,” kata Zainal kepada wartawan.

Ia menjelaskan, dalam rekonstruksi sebelumnya, penyidik memeragakan sejumlah adegan berdasarkan keterangan terlapor untuk menguji kesesuaian keterangan tersebut dengan fakta di lapangan. Dari proses itu, penyidik mengaku menemukan saksi lain yang dinilai dapat memberikan keterangan tambahan terkait perkara tersebut.

Menurut Zainal, temuan saksi baru itu menjadi salah satu hal yang akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan. Ia menegaskan, penyidik tidak hanya berpegang pada keterangan satu pihak, tetapi terus berupaya mengumpulkan bukti dan keterangan untuk mengungkap kejadian sebenarnya.

“Kemarin kami melihat dari keterangan terlapor untuk memastikan apakah yang disampaikan itu benar atau tidak. Dalam proses tersebut, kami menemukan saksi lain yang bisa memberikan keterangan. Itu menjadi fakta baru yang akan kami dalami,” ujarnya. JP03

Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here