
JAKARTA,jurnalpapua.id – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi menerbitkan regulasi ketat terkait pembatasan volume pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan penugasan. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya ketegangan konflik di Timur Tengah yang mengancam stabilitas pasokan energi dunia.
Melalui Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan pada 30 Maret 2026, pemerintah berupaya menjaga ketahanan energi nasional melalui efisiensi konsumsi domestik.
Dalam aturan terbaru tersebut, pengisian jenis Pertalite kini diseragamkan untuk semua kendaraan roda empat, baik pribadi, angkutan umum, maupun kendaraan layanan publik seperti ambulans, dengan batas maksimal 50 liter per hari.
Sementara itu, untuk jenis Solar, pemerintah menerapkan kategorisasi yang lebih spesifik guna memastikan sektor logistik tetap berjalan namun terkendali:
- Kendaraan pribadi dan pelayanan umum (roda 4): Maksimal 50 liter/hari.
- Angkutan umum (roda 4): Maksimal 80 liter/hari.
- Kendaraan besar (roda 6 atau lebih): Maksimal 200 liter/hari.
Guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif, pemerintah memberikan mandat khusus kepada PT Pertamina (Persero) untuk memperketat sistem pengawasan di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Kini, setiap petugas SPBU diwajibkan melakukan pencatatan nomor polisi (nopol) kendaraan sebelum melakukan pengisian. Sistem digital ini terintegrasi secara nasional untuk mencegah adanya kendaraan yang melakukan pengisian berulang melebihi kuota harian di SPBU yang berbeda.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan subsidi energi tepat sasaran dan menjaga cadangan energi kita di tengah situasi global yang sangat fluktuatif,” tulis kutipan beleid tersebut.(JP02)

















