Gagalkan Penyelundupan 114 Satwa Endemik Papua di KM Sinabung, PELNI: Awalnya dari Bau Tak Sedap

0
5
Kronologi Penyelamatan 114 Satwa Endemik oleh Kru KM Sinabung, dari Kangguru hingga Kadal/ foto dok pelni
Google search engine
Spread the love

TERNATE,jurnalpapua.id – Upaya penyelundupan 114 satwa liar endemik Papua berhasil digagalkan di atas Kapal KM Sinabung milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PELNI, Selasa (10/2) lalu. Ratusan hewan dilindungi yang ditemukan di dua kamar penumpang itu terdiri dari kangguru pohon, kuskus, ular, dan kadal.

Sekretaris Perusahaan PELNI, Ditto Pappilanda, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan kru kapal. Sekitar pukul 16.00 WIT, awak kapal mencium aroma tidak sedap yang menyengat dari area kamar 6028 dan 6055.

Saat proses pemeriksaan tiket dimulai pukul 16.15 WIT, kedua kamar tersebut diketuk namun tidak ada respons dari dalam. Kecurigaan semakin menguat ketika pada pukul 16.40 WIT, kru berhasil mengakses kamar 6055 dan menemukan puluhan satwa.

“Di kamar 6055, petugas menemukan 10 ekor kangguru pohon dan 6 ekor kuskus. Kemudian, di kamar 6028 ditemukan lagi 5 ekor kangguru pohon, 10 ekor ular, dan 82 ekor kadal,” ujar Ditto dalam keterangan resminya.

Setelah dilakukan pendataan, kru kapal berhasil mengamankan dua orang penumpang yang diduga sebagai pemilik barang bukti tersebut. Keduanya diketahui naik dari Pelabuhan Manokwari, Papua, dengan tujuan akhir Surabaya, Jawa Timur.

“Kedua penumpang beserta barang bukti langsung kami laporkan dan serahkan kepada petugas Karantina dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) saat kapal tiba di Pelabuhan Ternate untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Ditto.

PELNI menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan kru dalam aksi ilegal ini. Sebaliknya, perusahaan mengapresiasi langkah sigap anak buah kapal (ABK) KM Sinabung yang telah bertindak cepat sesuai prosedur. PELNI juga berkomitmen untuk mendukung penuh penegakan hukum dan perlindungan satwa liar.

“Kami selalu mematuhi ketentuan, termasuk UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pengawasan tidak hanya dilakukan di pelabuhan, tetapi juga melalui patroli rutin di atas kapal,” tegasnya.

Pihak PELNI mengimbau masyarakat untuk tidak membawa barang bawaan terlarang saat menggunakan jasa kapal. Masyarakat juga diminta untuk aktif melaporkan jika melihat indikasi pelanggaran guna bersama-sama menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.(JP02)

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here