JAKARTA,jurnalpapua.id – Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tengah menyiapkan revisi Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas. Penyesuaian yang rencananya mulai berlaku pada Maret 2026 ini mencakup kenaikan batas minimum free float menjadi 15% dan sejumlah penguatan tata kelola perusahaan.
Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menyatakan komitmennya untuk melanjutkan reformasi integritas pasar modal. Langkah konkret yang diambil adalah merevisi Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas, dengan target implementasi pada Maret 2026 mendatang. Proses ini dilakukan dengan dukungan penuh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, memaparkan empat poin utama perubahan peraturan. Pertama, kebijakan pendalaman pasar dengan menaikkan batas minimum free float perusahaan tercatat menjadi 15%. Untuk memfasilitasi transisi, BEI akan memberikan masa penyesuaian bagi para emiten.
Kedua, peningkatan implementasi tata kelola perusahaan melalui kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi jajaran direksi, komisaris, dan komite audit. Ketiga, penguatan governance ditambah dengan kewajiban kompetensi akuntansi bagi direksi atau pejabat setingkat di bawahnya, guna meningkatkan kualitas laporan keuangan.
Keempat, peningkatan kualitas calon perusahaan tercatat melalui persyaratan keuangan, operasional, dan tata kelola yang lebih ketat. Tujuannya adalah membangun kepercayaan dan keyakinan investor yang lebih tinggi.
Kautsar menambahkan, pemenuhan ketentuan free float minimum 15% akan dilaksanakan secara bertahap. BEI akan menetapkan target antara di setiap tahapan, disertai pemantauan dan pendampingan berkelanjutan untuk memastikan pencapaian sesuai jadwal.
Sebagai bagian dari penyusunan peraturan, BEI telah menggelar forum dengar pendapat bersama sejumlah asosiasi pasar modal pada Kamis (5/2). Acara tersebut dihadiri perwakilan dari Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Perkumpulan Wakil Manajer Investasi (PWMI).
Dalam forum tersebut, BEI mengumpulkan berbagai tanggapan dan masukan yang akan dipertimbangkan dalam penyusunan revisi Peraturan Bursa Nomor I-A. Rancangan peraturan dapat diakses publik melalui laman resmi BEI.
“Bursa juga akan melaksanakan kegiatan dengar pendapat bersama pemangku kepentingan lainnya, termasuk Perusahaan Tercatat dan Anggota Bursa, pada 6 Februari 2026. Periode pengumpulan masukan dari pelaku pasar berlangsung pada 4–19 Februari 2026,” imbuh Kautsar.
BEI mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan tanggapan atas rancangan peraturan tersebut. Hal ini agar proses penyusunan final dapat mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak.
Dari sisi operasional, BEI telah menyediakan hot desk sebagai pusat informasi dan konsultasi, khususnya bagi perusahaan tercatat, selama proses penyesuaian kebijakan. Layanan tersebut dapat dihubungi melalui email: peraturan.ppu@idx.co.id.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada pelaku pasar dan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen reformasi serta penguatan tata kelola pasar modal Indonesia.(JP02)


















