BINTUNI, jurnalpapua – Memberikan uang atau menjanjikan materi kepada penyelenggara pilkada dan kepada masyarakat selaku pemilih oleh tim sukses maupun kandidat, adalah perbuatan yang dilarang.
Pelanggaran terhadap aturan ini, berpotensi dibatalkannya kepesertaan kandidat sebagai paslon pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 73 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemlihan Kepala Daerah.
Penegasan ini kembali disampaikan Deni Dorinus Aerory, Komisioner KPUD Teluk Bintuni Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM dalam seminar bertema “Pemilih Partisipatif dan Pilkada Aman dan Terbit Bagi Pemuka LIntas Agama” di Aula Kantor Kementerian Agama Teluk Bintuni, Rabu (6/11/2024).
Kata Deni, calon yang melanggar ketentuan tersebut, berdasarkan putusan Bawaslu dapat dikenai sanksi administrasi hingga pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPUD Provinsi/Kabupaten/Kota.
“Pemberian sanksi administrasi ini tidak menggugurkan sanksi pidananya,” tandas Deni.
Sementara jika yang melakukan pelanggaran tersebut adalah tim sukses paslon, maka sanksi yang dijatuhkan adalah pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri.
Seperti diketahui, kontestasi pemilihan Bupati-Wakil Bupati Teluk Bintuni periode 2024-2029, diikuti oleh tiga Pasangan Calon (Paslon).
Tiga paslon ini adalah Yohanis Manibuy-Joko Lingara Iribaram (YOJOIN) dengan nomor urut 01, Daniel Asmorom-Alimudin Baedu (DAMAI) dengan nomor urut 02 dan Robert Manibuy-Ali Ibrahim Bauw (ROMA) dengan nomor urut 03.
Hari H pencoblosan yang akan berlangsung pada 27 November 2024, tinggal beberapa hari lagi. Agar pelaksanaan pesta rakyat ini berlangsung aman dan tertib, Deni Darinus mengingatkan agar tim sukses masing-masing kandidat maupun paslon, tidak melakukan hal-hal yang dilarang dan berpotensi membatalkan kepesertaannya dalam kontestasi tersebut. JP03