SORONG, jurnalpapua – Disaat waktu pemungutan suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serentak pada 27 November 2024 tinggal 23 hari lagi, KPUD Provinsi Papua Barat Daya (PBD) mengeluarkan surat keputusan yang mengejutkan publik.
Melalui Surat Keputusan bernomor 105 tahun 2024, Komisioner KPUD PBD yang diketuai Andarias Daniel Kambu, membatalkan Abdul Faris Umlati sebagai calon Gubernur PBD pada pemilihan kepala daerah tahun 2024.
Abdul Faris Umlati, mantan Bupati Raja Ampat yang populer disapa AFU, adalah Calon Gubernur PBD periode 2024-2029 berpasangan dengan Petrus Kasihiw, mantan Bupati Teluk Bintuni.
Sebelumnya, pasangan yang diusung Partai Demokrat, Partai Nasdem, PKS dan PSI ini mendapatkan nomor urut 01 dalam kontestasi Pilgub PBD sesuai penetapan oleh KPUD PBD yang tertuang dalam SK Nomor 78 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Papua Barat Daya tahun 2024.
Dengan terbitnya SK KPUD Nomor 105, selain membatalkan kepesertaan AFU, surat ini juga membatalkan SK KPUD Nomor 78 tersebut.
Dari surat pembatalan SK nomor 78 yang beredar di publik, yang menjadi alasan pembatalan kepesertaan AFU sebagai Calon Gubernur PBD adalah Rekomendasi Bawaslu Provinsi papua Barat Daya Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tanggal 28 Oktober 2023.
Surat Bawaslu PBD itu berisi tentang Rekomendasi Pelanggaran Administrasi sebagaimana telah diubah dengan Surat Bawaslu Provinsi PBD Nomor 558/PM.00.01/K.PBD/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024.
Surat Bawaslu Nomor 558 ini, diterbitkan sebagai Ralat atas Penulisan Tahun Surat Rekomendasi Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024.
“(AFU) terbukti telah melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan,” begitu bunyi petikan Surat KPUD PBD Nomor 105 tahun 2024.
Dalam surat tersebut dijelaskan, KPU Provinsi PBD telah melakukan telaah hukum terhadap rekomendasi Bawaslu Provinsi PBD sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu.
“Maka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya membatalkan Saudara Abdul Faris Umlati SE, MM, M.Pd sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024,” bunyi kutipan surat KPU PBD. JP05