BINTUNI, jurnalpapua – Satuan Polisi Lalulintas Polres Teluk Bintuni, Polda Papua Barat tidak akan memberikan toleransi terhadap pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya, yang melanggar aturan.
Sanksi tilang ini akan diberikan selama Operasi Patuh Mansinam 2024 berlangsung, terhitung sejak 15 Juli samapi dengan 28 Juli 2024.
Kasat Lantas Polres Teluk Bintuni, Iptu Jan Sudarto Payung SH menyampaikan, upaya terakhir untuk menertibkan aturan lalulintas adalah memberikan sanksi tilang kepada pelanggar.
“Kita akan terus memberikan sosialisasi, pemahaman dan edukasi kepada masyarakat terkait tertib berlalulintas. Jalan terakhir yang kami lakukan adalah tilang. Bukan karena kami suka atau tidak suka, bukan karena benci, tapi penindakan itu kami lakukan agar masyarakat tertib,” kata Jan S. Payung, Senin (15/7/2024).
Menurutnya, kesadaran masyarakat pengguna jalan dalam mematuhi aturan lalulintas demi keselamatan berkendara, sangat rendah. Terutama dalam hal penggunaan helm berstandar nasional, untuk melindungi kepala.
Jan Sudarto bilang, kecelakaan lalulintas adalah peristiwa yang tidak bisa dihindari. Namun resiko dari kejadian itu setidaknya bisa diminimalisir, jika pengendara melengkapi dirinya dengan atribut keselamatan berkendara, termasuk helm.
Dalam beberapa peristiwa kecelakaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni, kondisi korban selalu berakhir dengan meninggal dunia. Fakta ini salahsatunya dipicu adannya benturan keras yang terjadi di kepala, saat korban terjatuh dari kendaraannya.
“Resiko itu yang tidak kita inginkan. Makanya dalam momentum Operasi Patuh Mansinam 2024 ini, kami manfaatkan untuk kembali menyosialisasikan aturan tertib berlalulintas, agar kesadaran masyarakat tetap terjaga,” kata Jan Sudarto.
Sebelumnya, dalam rangka menciptakan Keamananan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaranan (Kamseltibcar) Lalulintas, Polres Teluk Bintuni mengelar apel gabungan Operasi Patuh Mansinam (OPM) 2024 yang dipimpin AKBP Dr. Choiruddin Wachid, Kapolres Teluk Bintuni.
Apel gabungan OPM 2024 dengan tema “Tertib Berlalulintas demi Terwujudnya Indonesia Emas” ini, dihadiri Wakapolres Kompol Ade Luther Far-Far, S.I.K, para pejabat utama, perwira, Dandim 1806/TB yang di wakili oleh Danramil Bintuni, Danki Brimob 3A Bintuni Yang diwakili oleh Pasiops Ipda Sangaji dan para peserta apel gelar pasukan.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Dr. H. Choiruddin Wachid dalam membacakan amanat Kapolda Papua Barat mengatakan, OPM 2024 digelar dalam rangka cipta kondisi paska peringatan hari Bhayangkara ke 78 dan menghadapi Pilkada tahun 2024.
Apel gelar pasukan ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan Personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan Operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.
Adapun 7 target penindakan pelanggaran dalam operasi meliputi; Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel; Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur; Pengendara R2 berboncengan lebih dari 1 orang; Pengemudi R4 atau lebih yang tidak menggunakan Safety Belt dan pengendara Roda 2 yang tidak menggunakan Helm; Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol, Pengemudi yang melawan arus lalu lintas, Kelengkapan kendaraan dengan menggunakan knalpot tidak sesuai spektek / bising serta kendaraan tidak menggunakan plat nomor/TNKB.
Pelaksanaan Operasi Patuh Mansinam-2024 ini mengedepankan kegiatan Preemtif, Preventif, Edukatif serta Persuasif dan Humanis, di dukung penegakkan hukum secara elektronik serta teguran simpatik dalam rangka meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polri. JP01