BINTUNI, jurnalpapua – Tim penjaringan bakal calon anggota DPRK Teluk Bintuni periode 2024-2029, diminta menyiapkan tiga nama di masing-masing Daerah Pengangkatan (Dapen), untuk didaftarkan ke Panitia Seleksi (pansel) dalam rangka mengikuti seleksi.
Plt Kepala Kesbangpol Kabupaten Teluk Bintuni, Rheinhard C. Maniagasi menyampaikan, komposisi tiga nama yang harus disiapkan oleh tim penjaringan di dapen adalah, 2 laki-laki dan 1 perempuan.
“Dari tiga nama itu yang kemudian diseleksi oleh pansel, untuk dipilih 1 nama dan ditetapkan sebagai wakil dapen,” kata Rheinhard kepada media ini, Senin (24/6/2024).
Ketentuan ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 106/2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Proinsi Papua, yang tercantum pada Pasal 76 ayat (6). Ayat pada pasal ini berbunyi; Calon Anggota DPRP atau DPRK yang diusulkan mengikuti seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berjumlah 3 (tiga) kali lipat dari jumlah alokasi kursi pada setiap daerah pengangkatan.
“Jadi setiap regulasi terkait dengan seleksi DPRK ini yang harus dipahami baik oleh teman-teman tim kerja yang melakukan penjaringan di daerah pengangkatan. Tiga nama yang harus di usulkan, bukan 1 nama,” tukas Rheinhard.
Berdasarkan Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor 100.3.3.2/ tentang Penetapan Alokasi Kursi dan Daerah Pengangkatan Calon Anggota DPRD, wilayah Kabupaten Teluk Bintuni terbagi menjadi lima Daerah Pengangkatan, dengan masing-masing Dapen memiliki 1 orang perwakilan.
Daerah Pengangkatan I meliputi; Distrik Bintuni, Manimeri, Tuhiba, Tembuni dan Distrik Dataran Beimes. Daerah Pengangkatan II meliputi; Distrik Wamesa. Daerah Pengangkatan III; Distrik Aroba, Babo, Fafurwar, Kaitaro, Kuri dan Distrik Sumuri. Daerah Pengangkatan IV; Distrik Tomu, Aranday, Kamundan dan Weriagar. Terakhir, Daerah Pengangkatan V meliputi; Distrik Moskona Selatan, Meyado, Moskona Barat, Moskona Utara, Masyeta, Merdey, Moskona Utara Jauh dan Biscoop. JP01