Kejati Papua Barat Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jalan Kaimana-Wondama Senilai Rp 150 Miliar

0
185
Asisten Intel Kejati Papua Barat, Muhammad Bardan SH.
Spread the love

MANOKWARI, jurnalpapua – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat akan meninjau lokasi pembangunan jalan yang menghubungkan Kabupaten Kaimana dengan Kabupaten Teluk Wondama, menyusul pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi atas tiga paket proyek APBD Tahun 2023.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat Muhammad Bardan SH mengatakan, pengaduan masyarakat yang masuk adalah dugaan 3 Paket Proyek dengan nilai sekitar Rp150 miliar. Saat ini, pihaknya telah melakukan pengumpulan bahan keterangan secara tertutup dari pihak-pihak terkait.

“Pengumpulan bahan keterangan ini kepada Inspektorat, Dinas PU dan semua dokumen sudah kita pegang,” kata Asintel Kejaksaan Tinggi Papua Barat Selasa (25/6/2024).

Tiga paket proyek pembangunan jalan yang dimaksud, meliputi jalan dari Triton, Lobo, Wertua, Sisir Kaimana yang dikerjakan PT. VIP dengan Nomor Kontrak 001.A/Kontr/01.06-BM/029/600/2023. Kemudian Jalan Kaimana, Sisir,Wertua, Lobo diduga dikerjakan oleh PT ACP dengan nilai kontrak 002.A/Kontr/01.06-BM/029/600/2023. Selanjutnya Jalan Werua, Sara batas Kabupaten Kaimana diduga dikerjakan oleh PT.VIP dengan nomor kontrak 031.A/Kontr/01.05-BM/600/2023.

Bardan menyebut pihaknya dalam waktu dekat akan turun ke lapangan untuk memastikan laporan tersebut sesuai apa yang ada di lapangan. “Kita akan melihat langsung apa yang ada di lapangan sehingga informasi dan pengaduan ini dapat kita analisa, apakah terindikasi adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” katanya.

Asintel bilang, kondisi Kejati saat ini masih terdapat kekosongan pimpinan, oleh sebab itu pihaknya menunggu adanya pimpinan yang baru untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut. Sejak harli Siregar dimutasi sebagai Kapuspenkum Kejagung, jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat belum diserahterimakan kepada pejabat yang baru.

Dihubungi terpisah, Divisi Hukum dan Advokasi Pidar Papua Barat, Galang Devinsen Pahala mengingatkan agar penyidik Kejati tidak ‘masuk angin’ dalam menyelidiki perkara dugaan korupsi tersebut.

“Proyek pelaksanaan jalan yang menghubungkan Kabupaten Kaimana dan Kabupaten Wondama pemberian waktu telah sampai pada tahap ke 2 telah selesai yaitu tanggal 18 Juni 2024. Dalam paket ini terdapat 3 paket pekerjaan dengan total jumlah anggaran sebesar 150 miliar,” kata Divisi Hukum dan Advokasi Pidar Papua Barat, Galang Devinsen Pahala.

Galang menegaskan bahwa pihaknya serius mendorong penegakan hukum terhadap pembangunan jalan tersebut. “Kami serius mengawal pengaduan terkait dugaan korupsi pembangunan jalan Kaimana dan Wondama, karena pembangunan jalan merupakan instrumen penting di Tanah Papua yang memperpendek rentang kendali antara daerah di Papua Barat,” tegasnya. JP03

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here