KPU Papua Barat Lakukan Pendampingan Vermin Bapaslon Cabup-Cawabup Jalur Perseorangan di KPU Teluk Bintuni

0
172
Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya (kiri) dan Memed Alfajri, Ketua KPUD Teluk Bintuni.
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua – Komisioner KPU Provinsi Papua Barat, melakukan supervisi dan pendampingan  terhadap KPU Kabupaten Teluk Bintuni yang sedang menuntaskan tahapan verifikasi administrasi atas syarat dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni dari jalur perseorangan.

Paskalis Semunya, Ketua KPU Papua Barat menyampaikan, supervisi dilakukan untuk memastikan jajaran KPU Teluk Bintuni hasil putusan Bawaslu Teluk Bintuni, dan juga Surat KPU RI nomor 815, dengan baik.

Putusan Bawaslu Teluk Bintuni sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu TB No 001/Reg.PS/91.9104/V/2024 tertanggal 8 Juni 2024 tersebut, memerintahkan KPU Teluk Bintuni untuk melanjutkan penginputan data dan pengunggahan dokumen persyaratan Imanuel Horna-Bahmudin Fimbay (IBA), yang maju sebagai bapaslon Bupati-Wakil Bupati dari jalur perseorangan.

Sebelumnya, bapaslon IBA menggugat KPU Teluk Bintuni ke Bawaslu, setelah dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi syarat dukungan pada waktu sebelumnya. Permohonan IBA dikabulkan oleh Bawaslu, dan proses penginputan data dukungan dalam Silon dibuka kembali.

Atas putusan ini, Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri menjelaskan, KPU telah menerbitkan Surat Keputusan KPU Teluk Bintuni No 40/2024 Tentang Jadwal dan Tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Bapaslon Perseorangan Imanuel Horna dan Bahmudin Fimbay (IBA).

Isi dari tahapan tersebut, adalah; Tanggal 10-11 Juni 2024 jadwal Sosialisasi Surat Keputusan KPU nomor 40 dan penjelasan Keputusan Bawaslu No 001/Reg.PS/91.9104/V/2024 kepada bapaslon perseorangan, dalam hal ini pasangan Imanuel Horna-Bahmudin Fimbay.

Kemudian masih di tanggal 10-11 Juni 2024, pembukaan akses silon, penenyerahan, pemeriksaan kembali kesesuasian dokumen persyaratan dari bapaslon ke KPU Teluk Bintuni. Di tanggal 10 -13 Juni 2024, adalah tahap penyelesaian input data dukungan perseorangan ke silon oleh bapaslon IBA.

Tanggal 12 – 16 Juni 2024, tahapannya adalah Verifikasi Administrasi syarat dukungan yang telah di unggah bapaslon, oleh KPU Teluk Bintuni.

Pada tanggal 16 hingga 18 Juni dilakukan perbaikan ke 1 dan penyerahan perbaikan ke 1 dokumen syarat dukungan oleh bapaslon kepada KPU. 13 Juni – 29 Juli 2024, tanggapan masyarakat atas syarat dukungan yang dimiliki bapaslon.

Sebelum syarat dukungan itu diumumkan ke publik, KPU Teluk Bintuni menyerahkan data perbaikan kepada bapaslon di tanggal 15 – 16 Juni 2024, jika ditemukan kekurangan setelah dilakukan rekapitulasi oleh KPU.

Tanggal 16-18 Juni 2024, adalah masa perbaikan ke 1 oleh bapaslon, dan penyerahan kembali syarat dukungan hasil perbaikan dokumen syarat dukungan oleh bapaslon ke KPUD. Kemudian terhitung sejak 18 – 21 Juni, KPUD melakukan verifikasi akhir atas syarat dukungan yang disampaikan oleh bapaslon.

“Setelah tahap vermin ini, tidak ada lagi masa perbaikan,” tandas Memed. JP01

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here