Semalam Menginap di Sel Polres, Dua Pelaku Pengrusakan Kantor BKPP Bintuni Dibebaskan

0
167
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua – Dua orang pelaku pengrusakan kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Teluk Bintuni, AM dan AMH, akhirnya dibebaskan setelah semalam merasakan menginap di hotel pro deo Polres Teluk Bintuni pada Kamis (20/6/2024) siang.

Kedua dibebaskan setelah menandatangani Surat Pernyataan diatas materai 10.000, yang berisi Tidak Akan Mengulangi Perbuatan Tindak Pidana Pengrusakan Kantor BKPP Teluk Bintuni atau Perbuatan Lain yang Dapat Melanggar Hukum.

“Dengan ini saya menyatakan di depan pihak Kepolisian Polres Teluk Bintuni, bahwa saya tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya yaitu melakukan Tindak Pidana Pengerusakan terhadap Kantor BKPP Kab. Teluk Bintuni atau melakukan perbuatan lain yang dapat melanggar hukum,” begitu bunyi petikan Surat Pernyataannya.

“Surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar – benarnya tanpa ada paksaan, tekanan maupun bujukan dari pihak manapun dan apabila saya melanggar surat pernyataan ini saya bersedia di tuntut sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” bunyi penutup surat pernyataan tersebut.

Selain itu, keduanya juga menandatangani Surat Pernyataan menyelesaikan persoalan pidana tersebut dengan pihak BKPP, secara kekeluargaan. Pernyataan ini ditandatangi bersama Derek Asmuruf, Kepala BKPP selaku Pihak I, dan AM-AMH selaku Pihak II.

Surat pernyataan ini juga ditandatangani Melianus Yettu, Kepala Kampung Pasamai Distrik Manimeri; Sepnat Mehemia Manikrowi, dan Agustinus Orosomna, Ketua Forapelo.

Seperti diketahui, aksi massa yang berlangsung di Kantor BKPP Teluk Bintuni, diwarnai aksi pengrusakan kantor tersebut. Dari sejumlah saksi yang berada di lokasi, pelaku utama pengrusakan itu adalah AM dan AMH.

Berita Terkait: Satreskrim Polres Teluk Bintuni Akan Proses Hukum Pelaku Perusakan Kantor Kepegawaian

Unit Pidum Satreskrim Polres Teluk Bintuni bergerak cepat mengamankan kedua pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Dr. Choiruddin Wachid menegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni. Penangkapan keduanya ini, direspon oleh masyarakat yang mewakili forum kesukuan dan lembaga adat. Mereka mendatangi Mapolres Teluk Bintuni, untuk dilakukan mediasi atas persoalan tersebut.

“Bagaimana kalian mau jadi pegawai kalau mentalnya seperti itu. Kalau kalian diangkat jadi pegawai, suatu saat akan menduduki jabatan. Tapi bagaimana akan jadi pejabat kalau tindakannya seperti itu,” kata Kapolres kepada perwakilan massa, sebelum pembebasan keduanya. JP01

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here