BINTUNI, jurnalpapua – Dua pasang bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni yang akan mendaftar dari jalur perseorangan, gagal melaju ke ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Kedua pasangan bakal calon itu adalah Matret Kokop-Ronal Isir (MKRI) dan Imanuel Horna-Bahmudin Fimbay (IBA). Hingga batas akhir yang ditetapkan, keduanya dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal dukungan.
Ketua KPUD Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri kepada media ini menjelaskan, ada dua syarat utama yang harus dipenuhi pasangan bakal calon kepala daerah yang akan maju melalui jalur perseorangan.
Pertama adalah memenuhi syarat minimal dukungan sebanyak 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Legislatif 14 Februari 2024, yang dibuktikan dengan KTP dan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan (Formulir pernyataan dukungan) dari pemilih.
Pada Pemilu Legislatif 14 Februari 2024 lalu, jumlah DPT di Kabupaten Teluk Bintuni sebanyak 57.380 pemilih. “Dengan demikian, dukungan minimal yang harus dipenuhi pasangan bakal calon perseorangan adalah sebanyak 5.738 pemilih,” kata Memed, Kamis (16/5/2024).
Syarat kedua adalah, dukungan itu tersebar di 13 distrik dari 24 distrik yang ada di Kabupaten Teluk Bintuni. Kata Memed, kedua syarat itu harus terpenuhi semuanya dan di upload ke Sistem Informasi Pasangan Calon (Silon). Tidak bisa hanya salah satu.
Faktanya, dari waktu yang disediakan KPU selama 8 hari, mulai tanggal 8 Mei hingga 15 Mei 2024, kedua pasangan bakal calon dari perseorangan itu tidak ada yang memenuhi syarat.
Pasangan MKRI hanya mengunggah (upload) KTP dan Pernyataan Dukungan ke Silon sebanyak 4.214 dokumen dukungan, dari 6.152 dokumen fisik dukungan yang dimiliki.
“Kalau untuk syarat sebaran distrik, pasangan bakal calon MKRI ini memenuhi. Dari syarat minimal 13 distrik, MKRI memiliki sebaran dukungan sebanyak 16 distrik,” kata Memed.
Kemudian untuk pasangan bakal calon IBA, jumlah dokumen dukungan yang diunggah di Silon sebanyak 5.858 (102 %) dari syarat minimal 5.738. Secara fisik, total jumlah dukungan yang dimiliki pasangan ini, sebanyak 5.945.
Persoalannya, dari dukungan yang sudah melampaui batas minimal itu, sebaran dukungan yang dikumpulkan pasangan ini hanya berasal dari 6 distrik.
“Ini yang menyebabkan kedua pasangan bakal calon tidak memenuhi syarat untuk maju ke tahap berikutnya. Tidak bisa hanya salah satu syarat yang memenuhi yang diunggah di Silon. Syarat dukungan maupun sebaran distrik, harus terpenuhi semua sesuai dengan Keputusan KPU RI nomor 532,” ungkap Memed.
Memed mengaku belum tahu apakah KPU RI akan memberi kesempatan lagi dengan memperpanjang waktu pemenuhan syarat minimal dukungan dan sebaran distrik tersebut.
Pasalnya, hingga batas akhir pemenuhan syarat minimal dukungan yang harus diunggah di Silon, belum ada surat edaran baru dari KPU RI, seperti sebelumnya.
Lazimnya, sebelum batas akhir waktu yang ditentukan tiba, KPU RI sudah mengeluarkan surat edaran untuk perpanjangan waktu. Ini seperti perpanjangan 3 x 24 jam yang diberikan, dari waktu sebelumnya yang terhitung sejak 8 hingga 12 Mei 2024.
“Saat itu, sebelum tanggal 12 Mei sudah ada surat edaran perpanjangan hingga 15 Mei. Tapi untuk saat ini, belum ada surat edaran lagi. Makanya kemudian kita keluarkan berita acara pemenuhan syarat dukungan itu untuk pasangan bakal calon,” tukas Memed. JP01