KOKAS, jurnalpapua – Panitia Pemilihan tingkat Distrik (PPD) Pemilu 2024 pada Distrik Kokas, Kabupaten Fakfak Papua Barat, yang diduga memanipulasi perolehan suara caleg DPR RI, dapat diancam dengan sanksi pidana berupa penjara selama 2 tahun dan denda Rp 24.000.000.
Ketentuan terkait sanksi pidana dan sanksi denda tersebut, diatur pada Pasal 505 dan 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Seperti diketahui, PPD Kokas Kabupaten Fakfak telah menyelesaikan pleno rekapitulasi perolehan suara terhadap 17 TPS yang ada di 15 kampung di Kokas pada Kamis (22/2/2024), di Balai Pertemuan Distrik Kokas.
Hasil akhir rekapitulasi yang dituangkan dalam Formulir Model D yang telah ditandatangani Ketua PPD dan empat orang anggotanya, serta 13 saksi dari partai politik ini, menempatkan Mohamad Uswanas, calon anggota DPR RI nomor urut 3 dari Partai Golkar, sebagai peraih suara terbanyak (1.203 suara). Sementara Roma Megawanty, caleg DPR RI nomor urut 1 dari Partai Golkar, berada di urutan kedua dengan perolehan suara sebanyak 82 suara, dan drg. Alfons Manibui, caleg DPR RI nomor urut 2 dari Partai Golkar, dengan suara sebanyak 10 suara. Partai Golkar dalam pleno PPD Distrik Golkar, tidak mendapatkan suara alias nol.
Perolehan hasil suara sebagaimana ditetapkan dalam pleno Distrik Kokas diduga telah dimanipulasi, karena berdasarkan data C1-kwk dari 17 TPS di Distrik Kokas yang direkap oleh Tim Data Alfons Manibui, diperoleh gambaran perolehan suara sebagai berikut; Roma Megawanty, calon nomor urut 1 mendapatkan 82 suara; calon nomor urut 2. Alfons Manibui sebesar 109 suara dan calon nomor urut 3, Mohamad Uswanas hanya memperoleh suara sebesar 147 suara. Sementara perolehan untuk suara partai Golkar sesuai data C1-kwk adalah sebesar 20 suara.
Dugaan kecurangan berupa manipulasi perolehan suara oleh PPD Kokas ini, telah dilaporkan Tim Pemenangan Alfons Manibui ke Bawaslu Fakfak pada Kamis (22/2/2024) malam. Amran Rahakbauw, dengan saksi Yukari Rimosan dan Indra Hasri Mumuan, telah mendatangi kantor Bawaslu Fakfak untuk menyerahkan bukti-bukti dugaan kecurangan tersebut.
Diantara bukti yang disampaikan adalah foto copy rekap hasil perolehan suara Distrik Kokas, foto copy formulir Model C hasil 16 TPS Distrik Kokas serta formulir Model D.1 Distrik Kokas. Laporan ini diterima Ryan Manurung, staf Bawaslu Fakfak dengan nomor laporan 007/LP/PL/Kab/34.02/II/2024. JP04