Perjanjian Hibah Rp 80,2 Miliar Dana Pilkada Teluk Bintuni Ditandatangani di Oransbari

0
235
Ruang lantai 2 Rumah Makan Wonogiri di Oransbari, Manokwari Selatan, tempat penandatanganan NPHD dana Pemilukada tahun 2024, antara Bupati Teluk Bintuni dengan KPU dan Bawaslu Teluk Bintuni, Jumat (10/11/2023). Foto: Ist
Spread the love

MANOKWARI SELATAN, jurnalpapua – Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemda Teluk Bintuni dengan penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2024, akhirnya ditandatangani pada Jumat (10/11/2023).

Dari foto dokumentasi yang  dibagikan Kabag Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Teluk Bintuni ke grup percakapan WA, pelaksanaan penandatanganan NPHD yang sempat tertunda satu hari ini terlihat di lantai 2 Rumah Makan ‘Wonogiri’ di Distrik Oransbari, Kabupaten Manokwari Selatan.

Para pihak yang terlibat dalam penandatangani NPHD ini adalah Bupati Teluk Bintuni, Komisioner KPU Teluk Bintuni dan Komisioner Bawaslu Teluk Bintuni. Total dana hibah yang disepakati di rumah makan itu sebesar Rp 80,2 miliar dengan rincian; Hibah untuk KPU 54,9 miliar dan untuk Bawaslu sebesar Rp 25,2 miliar.

Sebelumnya, saat rapat koordinasi pembahasan NPHD pada Senin (6/11/2023) malam di Rumah Tamu Negara Teluk Bintuni yang dipimpin Plt Sekda, Frans Nicolas Awak, Ketua KPU Teluk Bintuni mengajukan proposal hibah sebesar Rp 69 miliar, dan Ketua Bawaslu mengajukan Rp 35 milyar. Angka ini sudah turun dari proposal sebelumnya, yang mana masing-masing mengajukan Rp 73,7 miliar (KPU) dan Rp 45,1 miliar (Bawaslu).

Dari hasil rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), nominal itu akhirnya disepakati masing-masing sebesar Rp 54,9 miliar (KPU) dan Rp 25,2 miliar. Penandatanganan NPHD di Oransbari ini molor sehari dari jadwal yang disepakati, yakni pada Kamis (9/11/2023) di Ruang Sasana Karya Kompleks Perkantoran Bupati SP 3.

Plt Kepala Kesbangpol Teluk Bintuni, Rheinhard.C.Maniagasi.S.STP menjelaskan, ada dua alasan yang menyebabkan NPHD itu ditandatangani di Oransbari. Pertama, kondisi Bupati Petrus Kasihiw sedang sakit sehingga tidak memungkinkan untuk kembali ke Teluk Bintuni setelah mengikuti kegiatan dinas di Manokwari.

Yang kedua, NPHD antara Bupati dengan KPU dan Bawaslu harus sudah ditandatangani paling lambat 10 November 2023. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri nomor 900.1.9.1/16888/Keuda tertanggal 2 November 2023 yang dikirim ke Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia.

Pada poin 1 surat tentang Percepatan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pendapaat Kegiatan Pemilukada Tahun 2024 ini disebutkan; Pemerintah Daerah bersama KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota segera melakukan percepatan penandatanganan NPHD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, paling lambat tanggal 10 November 2023.

“Jadi hari ini hari terakhir NPHD KPU dan Bawaslu sudah harus ditandatangani. Tapi karena kondisi Pak Bupati sedang sakit di Oransbari, maka teman-teman dari KPU dan Bawaslu menyesuaikan,” jelas Rheinhard.   

Penjelasan ini juga disampaikan Supiah Tokomadoran, Ketua Bawaslu Teluk Bintuni. “Pak Bupati sakit. Tadi selesai upacara (hari pahlawan) kami ke Oransbari,” kata Supiah.

Karena mengejar tenggat waktu dari Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, kembali disampaikan Rheinhard, hanya NPHD KPU dan Bawaslu yang ditandatangani. Sedangkan NPHD untuk Polres Teluk Bintuni dan Kodim 1806, akan ditandatangani setelah Bupati sehat dan kembali ke Bintuni. JP01

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here