BINTUNI, jurnalpapua – Dua orang bakal calon legislatif yang sudah didaftarkan partainya masing-masing, terancam gagal masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan ditetapkan Komisioner KPUD Teluk Bintuni pada Jumat (3/11/2023).
Dua nama tersebut adalah Yulianus Tiri, bakal caleg dari Partai Nasdem dapil Bintuni 1 dengan nomor urut pendaftaran 4, dan Izaac Laukoun yang mendaftar melalui Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Bintuni 1 Nomor urut 2.
Ketua KPUD Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri menjelaskan, hingga Kamis (2/11/2023) malam atau sehari menjelang penetapan DCT, dua bacaleg ini belum melampirkan surat pengunduran diri dari jabatan sebelumnya.
Yulianus Tiri saat ini masih menjabat sebagai Kepala Kampung Argosigemerai. Sedangkan Izaac Laukoun, masih aktif sebagai ASN dengan jabatan Asisten III di Sekretariat Daerah Teluk Bintuni.
“Kalau tidak ada Surat Keterangan Mengundurkan Diri dari jabatan sebelumnya, otomatis nanti kita masukkan dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat atauTMS, sehingga tidak masuk dalam DCT,” kata Memed.
Sebelumnya, Yulianus Tiri disebut telah mengundurkan diri dari daftar bacaleg Partai Nasdem. Keputusan ini disampaikan Ketua Bidang OKK Partai Nasdem Teluk Bintuni Hj. Andi Rosdiana kepada komisioner KPU pada Sabtu, 21 Oktober 2023. Namun pengunduran diri Yulianus Tiri dengan alasan kondisi kesehatannya ini, belum disertai surat keterangan dari dokter.
Dengan demikian, menurut Memed, status Yulianus Tiri hingga saat ini masih dalam daftar Bacaleg Partai Nasdem di Dapil Bintuni 1, nomor urut 4. Namun status itu otomatis akan gugur, ketika pengurus Partai Nasdem tidak menyerahkan surat pengunduran diri Yulianus Tiri dari jabatan Kepala Kampung.
“Karena tidak memenuhi syarat, akan kita coret namanya dari DCS dan nama bacaleg yang ada di bawahnya, otomatis naik mengisi nomor urut yang kosong itu,” ungkap Memed.
Keputusan serupa juga berlaku bagi Izaac Laukoun, jika partai yang bersangkutan tidak menyerahkan Surat Pengunduran Diri sebagai ASN. Disampaikan Memed, SK Masa Persiapan Pensiun (MPP) yang sebelumnya telah dilampirkan DPD PAN Teluk Bintuni sebagai kelengkapan persyaratan pencalonan Izaac Laukoun, tidak berlaku. Pasalnya, Izaac Laukoun baru akan resmi pensiun pada Juli tahun 2024.
“Ini yang perlu dipahami. SK MPP itu artinya yang bersangkutan belum pensiun. Masih persiapan pensiun. Yang dibutuhkan dalam pencalonan ini adalah SK Pensiun, yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan sudah benar-benar pensiun dari status ASN-nya,” urai Memed. JP01