Berkas Perkara Dinyatakan P21, Tersangka Kayu Ilegal Segera Dilimpahkan ke Jaksa
BINTUNI, jurnalpapua – Berkas penanganan perkara dugaan kayu ilegal oleh
penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Teluk Bintuni,
Polda Papua Barat, dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.Dengan demikian, penanganan perkara ini akan segera dilimpahkan ke
kejaksaan, bersamaan dengan tiga orang tersangkanya.“Sudah P21. Tinggal menunggu petunjuk dari Jaksa untuk pelaksanaan Tahap 2
(Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti),” kata Iptu Samuel Marbun S.Tr.K, Kasat
Reskrim Polres Teluk Bintuni, Kamis (12/10/2023).Penyelidikan perkara ini telah dilakukan penyidik Tipiter Satreskrim sejak 17
Agustus 2023. Hasilnya, aktivitas terlarang perdagangan kayu illegal di Kampung
Dagu Distrik Meyado, Kabupaten Teluk Bintuni, berhasil diungkap.Para tersangka dalam perkara ini adalah Kev alias JKS, IZ dan CS. JKS adalah
oknum pegawai negeri di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni.Kasat Reskrim Tomi Marbun menjelaskan, peran JKS dalam perkara ini adalah
sebagai pemodal dalam pengolahan kayu sitaan hasil Operasi Hutan Lestari (OHL)
II oleh aparat gabungan Mabes Polri pada tahun 2005.Berita Terkait: Jadi Pemodal Kayu Ilegal, Oknum Pegawai Setda Teluk Bintuni
Ditangkap PolisiBerdasarkan bukti-bukti yang disita penyidik, JKS telah mengeluarkan uang
sebesar Rp 100 juta lebih untuk membiayani pengolahan kayu tersebut sejak
Januari 2022 hingga Agustus 2023.Sebelumnya, dalam operasi ini polisi menyita 40.679 meter kubik kayu merbau
sebagai barang bukti. Status kayu ini ditetapkan sebagai kayu Non Police Line
(NPL), namun sejak 2018 status itu telah dicabut oleh Kementerian LHK melalui
surat Bernomor S.408/MenLHK/Sekjen/GKM.2/12/2018 tertanggal 27 Desember 2018
tentang Penghapusan Status Kayu NPL.Sisa kayu rebahan yang menjadi barang bukti itu juga terdapat di wilayah
hutan Teluk Bintuni, yang belakangan diolah JKS dan teman-temannya tanpa
dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat 1 huruf b juncto Pasal
12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan
Kerusakan Hutan Junc pasal 55 ayat 1 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat
dengan pasal 12 huruf e, dengan ancaman pidana 1 tahun dan paling lama 5 tahun
denda 500 juta dan banyak 2,5 miliar. JP01