Sewa Mobil untuk Curi Sapi, Komplotan Maling Diringkus Resmob Polres Bintuni

0
170
Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan sejumlah tindak kriminal di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni, termasuk aksi komplotan pencuri ternak sapi, Rabu (30/8/2023).
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua – Komplotan pencuri ternak sapi di ladang dengan cara ditembak, kembali berhasil di ringkus tim opsnal Resmob Satreskrim Polres Teluk Bintuni, Polda Papua Barat.

Gerombolan pelaku kriminal ini beraksi secara terorganisir, dengan melibatkan langsung oknum penjual daging di Pasar Sentral Bintuni sebagai penyandang dana operasional sekaligus penadah hasil curian.

Para pelaku yang kini meringkuk di sel tahanan Polres Teluk Bintuni ini adalah BON alias  BN, FER alias FH dan UDI alias UB. Sementara pemodal dan penadah sapi hasil curian, mereka sebut Pak D, yang sehari-hari mangkal di belakang Pasar Sentral.

Sebelumnya, Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Teluk Bintuni juga berhasil meringkus pelaku tunggal jagal sapi milik masyarakat yang di ikat di ladang.

Baca juga : Resahkan Warga, Aksi Kriminal Jagal Sapi Dihentikan Opsnal Resmob Polres Bintuni

Aksi kriminal yang meresahkan masyarakat pemilik ternak ini terungkap setelah Sukisman, pemilik sapi yang menjadi korban, melaporkan kehilangan ternaknya ke SPKT Polres Teluk Bintuni pada 27 Agustus 2023.

Laporan Sukisman teregister dengan nomor LP / B / 173 /VIII/2023 / PAPUA BARAT / RES TELUK LUK BINTUNI / SPKT, tanggal 27 Agustus 2023.

Anak buah Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun yang menerima laporan tersebut, bergerak cepat memburu pelaku. Tak butuh waktu lama, para pencuri yang sedang menikmati hasil kejahatannya, berhasil di ringkus.

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Choirudin Wachid melalui Kasat Reskrim menjelaskan, hasil pemeriksaan para tersangka, tindak kejahatan itu sudah mulai di rencanakan sejak Sabtu (26/8/2023) sore, saat mereka menyewa mobil pick up di salah satu usaha rental mobil di jalan masuk PLN Kampung Lama.   

“Mobil itu baru diberi uang muka sewa Rp 300 ribu, yang mana uang tersebut diberikan oleh seseorang yang bernama Pak D yang beralamat di belakang Pasar Sentral Bintuni,” kata Tomi Marbun.

Selanjutnya, berbekal kendaraan rental, tersangka BN, FH dan UB mulai berburu sapi milik masyarakat yang bisa dicuri. Awalnya, dengan bersenjata satu pucuk senapan tabung, satu pucuk senapan angina dan tiga bilang parang, mereka meluncur ke Stenkool 1 Bintuni.

Namun sepanjang perjalanan hingga tiba di Stenkool 1, kata Kasat Reskrim, ketiga tersangka tidak menemukan sapi yang bisa dicuri. Hingga pukul 24.00 Wit, akhirnya mereka kembali ke Bintuni dan melanjutkan perjalanan ke daerah SP 4 Distrik Manimeri.

Selama perjalanan dari Stengkool 1 hingga tiba di SP. 4 Manimeri Bintuni sekitar Pukul 03.00 Wit, ketiga tersangka tidak menemukan adanya ternak sapi, sehingga mereka putar balik masuk ke wilayah SP 5 Kampung Argosigemerai.

Di kawasan transmigrasi ini, kawanan pencuri ini melihat sapi incarannya di Jalur 2 Argosigemerai. Tanpa buang waktu, ternak milik Sukisman itu langsung ditembak menggunakan senapan tabung sebanyak 2 kali, setelah itu di seret mendekati mobil dan di angkut ke rumah Pak D di belakang Pasar Sentral Bintuni.

Setelah sapi itu selesai dikuliti, Pak D memberikan uang tunai sebesar  2.400.000 kepada tersangka FH, dan di bagi bersama dua tersangka lainnya.

Saat polisi meringkus komplotan ini, masih didapati daging sapi segar yang belum sempat dijual sebanyak 58 kilogram. Daging tersebut yang kemudian diamankan polisi bersama dengan dua pucuk senapan, tiga bilah parang serta 1 unit mobil pick up sewaan sebagai barang bukti kejahatan.

“Kami jerat para tersangka ini dengan pasal 363 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Tomi Marbun. JP01

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here