Curi Motor di Bengkel Masuy, Dua Pemuda Pengangguran Tidur di Sel Polres Bintuni

0
289
Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Teluk Bintuni bersama seorang tersangka pencurian sepeda motor di bengkel Masuy, Minggu (20/8/2023).
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua – Tidak punya pekerjaan namun ingin mendapatkan duit dengan cara mudah, menyebabkan dua pemuda pengangguran di kilometer 2 Kampung Masuy Distrik Bituni harus merasakan dinginnya tidur di sel Polres Teluk Bintuni, Polda Papua Barat.

Keduanya, JM dan RM, diringkus Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Teluk Bintuni yang bergerak cepat setelah menerima laporan polisi terkait aksi kriminal ini.

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Choirudin Wachid melalui Kasat Reskrim Ipti Tomi Samuel Marbun menjelaskan, aksi kriminal dua pengangguran ini berawal pada Sabtu (19/8/2024) sekira pukul 02.00 Wit.

Kedua tersangka yang sedang perjalanan pulang dari Tahiti menuju kilometer 2, mulai timbul niat jahat saat melintas di depan bengkel di komplek Masuy, Kelurahan Bintuni Barat.

Tanpa pikir panjang, tersangka JM langsung mengikuti arahan tersangka RM untuk mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver yang sedang diparkir di teras bengkel.

JM langsung mendorong mundur sepeda motor yang bukan miliknya dari tempat parkir bengkel hingga sejauh 6 sampai 7 meter. Setelah itu tersangka RM ikut membantu mendorong motor curian itu ke rumahnya.

“Saat kendaraan tersebut di curi, kap bagian depan serta aki-nya dalam keadaan terlepas sehingga mesin kendaraan tersebut tidak dapat di jalankan,” ungkap Kasat Reskrim.

Posisi letak kendaraan tersebut saat di curi oleh pelaku, berada di teras atau halaman bengkel yang tidak memiliki pagar namun berada di bawah atap yang terhubung dengan bangunan bengkel. Tidak ada barang yang dirusak oleh tersangka ketika melakukan pencurian terhadap kendaraan tesebut.

Mengetahui motor milik pelanggannya hilang di curi, pemilik bengkel bergegas membuat Laporan Polisi ke SPKT Polres Teluk Bintuni pada Minggu (20/8/2023). Laporan ini tereister dengan nomor LP / B / 169 /VIII/2023 / PAPUA BARAT/RES TELUK LUK BINTUNI/SPKT.

Berdasarkan LP tersebut, Tim Opsnal Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hanya dalam hitungan jam, anak buah Kasat Reskrim Tomi Marbun ini berhasil mengamankan tersangka JM dan barang bukti sepeda motor hasil mencuri, pada Minggu (20/8/2023) malam sekira pukul 20.00 Wit.

Saat dilakukan penggerebekan di rumah tersangka RM, yang bersangkutan berhasil kabur dan baru berhasil di ringkus pada Senin (21/8/2023) siang sekira pukul 14.20 Wit di Kilometer 2.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 362 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun. JP01

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here