Resahkan Warga, Aksi Kriminal Jagal Sapi Dihentikan Opsnal Resmob Polres Bintuni

0
174
Tim Opsnal Resmob satreskrim Polres Teluk Bintuni menghasil menangkap MW, jagal sapi milik warga beserta barang bukti daging segar dan senapan angin.
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua – Aksi kriminal MW, seorang jagal sapi yang meresahkan masyarakat pemilik ternak di perkampungan penduduk, berhasil dihentikan tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Teluk Bintuni, Jumat (11/8/2023) sore.

Selain menyita barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan daging,  senapan angin dan parang yang digunakan saat beraksi, anak buah Iptu Tomi Samuel Marbun, Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni ini juga mengamankan sisa daging sapi segar hasil kejahatan MW yang belum sempat terjual.

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP DR. Choirudin Wachid S.Ik melakui Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun menjelaskan, penangkapan MW dilakukan berdasarkan dua Laporan Polisi, yakni  Nomor  LP/B/163/SPKT/RES.TELUK BINTUNI/PAPUA BARAT dan Nomor :  LP/B/164/SPKT/RES.TELUK BINTUNI/PAPUA BARAT.

Modus operandi yang dijalankan MW dalam aksi kriminalnya adalah dengan cara menembak terlebih dulu sapi yang diincarnya, menggunakan senapan angin (tabung) caliber 4,5 mm. Setelah dilumpuhkan, sapi yang bukan miliknya itu dipotong-potong ditempat menggunakan parang, dan dagingnya dijual ke toko penampung daging di SP 5.

Hasil dari pemeriksaan penyidik, MW diketahui telah dua kali melakukan aksinya. Pertama pada Selasa (8/8/2023) sekira pukul 04.30 Wit di SP 5 Jalur 7, Kampung Argosigemerai Distrik Bintuni. Dari aksi ini, MW menjual 19 kilo daging sapid an mendapatkan uang sebanyak Rp 855 ribu.

Merasa aksinya aman dan menghasilkan uang dengan mudah, MW mengulanginya pada Jumat (11/8/2023) di lokasi yang sama sekira pukul 01.30 Wit. Pada aksi kedua ini, MW mendapatkan uang 1,3 juta dari hasil menjual 29 kilo daging sapi segar ke toko yang sama.

Warga yang mulai resah karena kehilangan ternak, melaporkan peristiwa ini ke SPKT Polres Teluk Bintuni. Tim opsnal Resmob Satreskrim kemudian bergerak cepat memburu pelakunya.

Dari tangan MW, polisi mengamankan barang bukti daging sapi segar sebanyak 32 Kg, uang tunai sebesar Rp.1.300.000, satu buah parang, satu unit senjata tabung angin ukuran 4,5, serta satu unit Motor Mio M3 warna hitam nopol PB 4427 BA.

“Uang hasil penjualan daging sapi ini digunakan tersangka untuk kebutuhan  sehari-hari,” kata Tomi Marbun.

Atas perbuatannya itu, MW dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama  7 (tujuh) tahun.

Tomi Marbun menghimbau, bila masyarakat mengalami kehilangan atau mengetahui adanya tindak pencurian,bahkan melihat tindak kejahatan lainya, jangan segan-segan melaporkan ke polisi untuk ditangani lebih lanjut. “Laporan masyarakat menjadi dasar kami menangkap pelaku kejahatan,” tukasnya. JP01

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here