BINTUNI, jurnalpapua.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Teluk Bintuni, menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan mengikuti pemilihan legislatif pada 14 Februari 2024 sebanyak 57.380 jiwa.
Jumlah DPT yang ditetapkan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT KPUD Teluk Bintuni di aula KPUD pada Kamis (22/6/2023) ini, merupakan data terbaru yang tidak mengacu pada jumlah DPT pada pemilihan Bupati Teluk Bintuni pada 2020 silam.
Rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPT ini dilaksanakan selama dua hari, berlangsung sejak Rabu, 21/6/2023). Masing-masing Ketua Panitia Pemilihan tingkat Distrik (PPD) dari 24 distrik di Kabupaten Teluk Bintuni, menyampaikan data terakhirnya.
“Ini merupakan DPT terbaru yang tidak terikat dengan DPT tahun berapa pun. Ini murni data terbaru yang kami dapatkan dari KPU Pusat, dan kami distribusikan ke PPD untuk dilakukan coklit di lapangan,” kata Herry Arius E. Salamahu, Ketua KPUD Teluk Bintuni, saat mengawali rapat pleno sesi kedua hari kedua.
Penegasan Herry Arius Salamahu ini menanggapi polemik dan protes dari sekelompok massa yang mempertanyakan jumlah DPS yang ditetapkan KPUD untuk pemilu 2024, berbeda dengan DPT yang digunakan saat Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020.
Perwakilan masyarakat dari Moskona Raya ini mempertanyakan penurunan jumlah DPS di sejumlah distrik di Daerah Pemilihan (dapil) 3, dengan jumlah cukup signifikan. Dapil ini meliputi Distrik Merdey, Moskona Utara, Moskona Barat, Moskona Selatan, Moskona Timur, Distrik Masyeta dan Distrik Biscoop.
Penurunan jumlah DPS sebelum ditetapkan menjadi DPT, karena terdapat nama pemilih yang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS), setelah dilakukan validasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Teluk Bintuni.
Di Distrik Moskona Utara misalnya, dari DPS yang ditetapkan sebanyak 568 jiwa, jumlah yang TMS mencapai 469 jiwa. Kemudian Distrik Biscoop, dari DPS sebanyak 538 jiwa, jumlah pemilih yang TMS mencapai 203 jiwa. Begitu juga yang terjadi di Distrik Moskona Barat, dari DPS sebanyak 325 orang, TMS-nya sebanyak 631 jiwa.
Perwakilan masyarakat Moskona Raya menilai, penurunan jumlah DPS itu sangat janggal, karena secara dokumen administratif, terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK/KTP) dan Kartu Keluarga.
Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Teluk Bintuni, Fredrik Paduai menjelaskan, salah satu sebab menurunnya jumlah DPS itu lantaran tidak aktifnya dokumen kependudukan (KTP/KK) yang dimiliki penduduk dalam rentang waktu lebih dari satu tahun. Jika tidak aktif, maka secara otomatis dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), akan dinonaktifkan.
“Satu-satunya solusi untuk mengaktifkan kembali data itu, pemilik KTP atau KK harus melakukan perekaman ulang. Ini untuk memverifikasi apakah memang benar data yang tidak aktif itu masih ada orangnya atau tidak,” jelas Fredrik.
Untuk meyakinkan perwakilan masyarakat Moskona Raya ini, dalam rapat pleno tersebut akhirnya dilakukan validasi secara langsung daftar pemilih yang TMS, dalam SIAK yang terbuka secara nasional. Beberapa nama yang menjadi contoh tidak terdaftar dalam DPS di KPUD, datanya dimasukkan ke dalam aplikasi SIAK Kementerian Dalam Negeri.
“Silakan lihat sendiri. Orang ini namanya ada, NIK-nya ada. Tapi apakah dalam SIAK ada datanya. Jadi ini system yang bekerja, bukan kami yang mengatur. Kalau memang data ini ada orangnya, mari silakan dilakukan perekaman,” ungkap Fredrik.
Fredrik yang juga menjabat Kepala Distrik Tomu ini sepakat dengan penegasan Ketua KPUD Teluk Bintuni, agar masyarakat tidak terjebak dalam jumlah DPT Pemilihan Kepala Daerah pada tahun 2020. “Lupakan DPT itu, karena data yang kita gunakan saat ini, data murni hasil validasi terbaru oleh system yang terbaca secara online nasional. Kalau memang ada orangnya dan belum terdaftar, mari lakukan perekaman ulang. Jangan paksakan kami memasukkan data yang tidak jelas orangnya,” tukas Fredrik. JP01