BINTUNI, jurnalpapua.id – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni, Victor E. Ririhena diperiksa jaksa penyidik dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, terkait dugaan korupsi pengadaan dua unit mobil Angkutan Pedesaan (Angdes) Tahun Anggaran 2021.
Victor kembali diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi dalam proyek pengadaan senilai Rp 1,3 miliar tersebut, bersamaan dengan sejumlah pegawai Dinas Perhubungan.
Pemeriksaan terhadap Victor yang juga berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pengadaan mobil angdes itu, dibenarkan Zainuddin Patta SH, salah seorang kuasa hukumnya.
“Sudah diperiksa seminggu yang lalu. Kapasitasnya sebagai saksi,” tegas Patta kepada media ini, Selasa (20/6/2023).
Sebelumnya Victor telah diperiksa jaksa sebelum adanya dua orang tersangka yang telah ditetapkan jaksa. Dalam perkara ini, pada Februari 2023 lalu jaksa telah menetapkan AA dan FL sebagai tersangka.
AA adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perhubugan, dan FL adalah pihak ketiga yang menyediakan unit mobilnya. Sementara keterkaitan Victor E. Ririhena dalam perkara ini, sebagai KPA, Victor diketahui telah menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) sebesar Rp 1.325.000.000,- yang diterbitkan pada 15 Juli 2021.
Terbitnya SPM bernomor 047/SPM-LS/DISHUB/APBD-BTN/2021 tanggal 15 Juli 2021 ini, mendahului pengadaan dua unit kendaraan yang baru diserahkan penyedia jasa pada November 2021. Sebelum mobil angdes tersedia, FL selaku penyedia jasa telah menerima pembayaran 100 persen dari Bendahara Umum Daerah (BUD), sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 2306/SP2D-LS/DISHUB/APBD-DAK/2021 tanggal 03 September 2021.
Informasi terbaru dari penyidikan perkara ini, jaksa akan kembali memeriksa AA dan FL, dua orang tersangka pada Rabu (21/6/2023). Sebagai kuasa hukum, Zainuddin Patta SH membenarkan adanya panggilan untuk kliennya tersebut, agar hadir menghadap jaksa penyidik pada pukl 10.00 WIT.
“Kami hanya mendampingi tersangka AA. Untu ktersangka FL, kami tidak melakukan pendampingan hukum,” ujar Zainuddin Patta. JP01